Polres Lhokseumawe Sosialisasikan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
Lhokseumawe, newsataloen.com - Polres Lhokseumawe menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama terhadap pemahaman KUHP yang Baru Tahun 2026 untuk mendapat gambaran pemahaman pada saat digunakan KUHP yang baru Thn 2026. kepada seluruh personilnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polres tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan hukum yang baru kepada para petugas kepolisian. Kamis. 30/05/2024.Pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S. I. K, melalui Kasikum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang. SH mengatakan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik terhadap KUHP yang baru.
"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan personel kami dapat bertindak secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam KUHP yang perlu diperhatikan oleh para personil kepolisian dalam menjalankan tugas sehari-hari. Materi disampaikan secara komprehensif dan interaktif untuk memastikan pemahaman yang optimal.
Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota Polres Lhokseumawe dari berbagai unit, mulai dari anggota patroli, unit reskrim, hingga unit intelijen. Mereka diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung terkait dengan materi yang disampaikan.tambah J. Tumorang.
Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, personil Polres Lhokseumawe dapat lebih siap dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pungkasnya.
Post a Comment