Pelaku Pencurian Rumah Warga di Ditangkap, Kapolres Bireuen Keluarkan Imbauan

 


Bireuen, newsataloen.com - Polres Bireuen melalui Polsek Kota Juang mengamankan M(37) pelaku Pencurian Rumah Warga Desa Bireuen Meunasah Dayah.Pelaku yang merupakan Warga Kota Juang, ditangkap Masyarakat saat setelah melakukan aksi pencurian dirumah Siti Zulaikha(50) pada Minggu 26 Mei 2024 tengah malam

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kapolsek Kota Juang AKP Husni Eka Jumadi membenarkan terkait kejadian tersebut.AKP Eka mengatakan, Pelaku di tangkap Masyarakat setelah ketahuan melakukan aksi pencurian

Pelaku pertama kali dilihat oleh saksi Zulkifli (60), sebelum kejadian nampak mondar - mandir dihalaman rumah korban 

"menurut keterangan dari saksi, sebelum kejadian pencurian, pelaku terlihat mondar mandir dihalaman rumah korban, kebetulan rumah dalam keadaan kosong, ditinggal pemiliknya keluar kota, setelah berhasil melancarkan aksinya, saksi mencoba menangkap namun gagal, palaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap, 

Setelah mendapatkan laporan kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut" terang AKP Eka.Sebut AKP Eka, dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil 2 Unit Handphone, 1 Merk Samsung dalam keadaan rusak, dan 1 lagi merk Nokia

Pelaku masuk kerumah tersebut dengan cara mencongkel jendela  menggunakan besi .Terkait kejadian tersebut, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengeluarkan imbauan untuk mencegah aksi pencurian rumah

Optimalkan kunci pintu ganda, guna mempersulit pelaku menjebol kunci pintu atau jendela.Pasang CCTV dan lampu penerangan didepan teras depan, samping dan belakang rumah 

Aktifkan Pos Siskamling/Pageu Gampong secara bergantian dan terjadwal

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat agar membentuk wadah Pokdar Kamtibmas melaporkan ke No WA LAPOR KAPOLRES BIREUEN 081265052872, apabila mendengar dan melihat hal mencurigakan disekitar.Dan melaporkan ke Personil Babinkamtibmas atau Babinsa Desa setempat.Apabila meninggalkan rumah atau berpergian keluar daerah, agar menitipkan ketetangga atau keluarga terdekat(rel/rj).

Post a Comment

Previous Post Next Post