Ilustrasi |
Aceh Utara, newsataloen.com - Petani di kabupaten Aceh Utara mengeluhkan harga pupuk subsidi di tingkat pengecer sulit ditemukan. Kalau pun ada, harga pupuk bersubsidi tersebut melambung melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
karena banyak biaya keluar, hal tersebut berdasarkan pengakuan beberapa pemilik kios pengecer pupuk di Kabupaten Aceh Utara kepada media ini.
Pemilik kios saat ditemui media ini mengungkap, mereka terpaksa menjual pupuk subsidi diatas HET, karena selain harus membayar biaya gudang dan biaya bongkar barang, mereka juga harus menyerahkan upeti untuk disetorkan kepada oknum yang ada di kiri-kanan.
Alasannya demi untuk menjaga kenyamanan usaha mereka dari bidikan hukum, adapun Upeti yang telah distor, selanjutnya diduga mengalir ke pihak tertentu, mengingat berdagang barang bantuan subsidi Pemerintah rawan penyimpangan.
Dengan adanya upeti yang telah disetor ke kiri kanan, memudahkan tingkat pengawasan lebih longgar, meskipun rahasia umum diketahui publik bahwa harga tebus pupuk petani hampir di semua kios pengecer di jual di atas HET, sehingga para petani yang merugi.
Hal tersebut berdasarkan ungkapan beberapa Petani di Kecamatan Baktya dan Baktya Barat, harga tebus pupuk jenis urea dan NPK bervariasi dari Rp 140 ribu hingga 150 ribu per sak dengan berat netto 50 kg.
"Selama ini harga yang ditebus oleh semua petani di Kecamatan Baktya Barat di kios pengecer Rp. 140 ribu," ungkap Nasir petani asal Desa Singgah Mata.
Hal tersebut di akui oleh pedagang pupuk, bahwa harga tebus pupuk subsidi di jual kepada petani yang terdaftar di e RDKK dengan harga Rp 140 ribu.
"Iya bg, harga tebus oleh petani Rp 140 ribu, karena jika harga sesuai HET kami tidak cukup biaya untuk ongkos bongkar, sewa gudang dan biaya setoran yang harus kami keluarkan," ujar pemilik kios di Kecamatan Baktya saat ditemui awak media.
Ironisnya!! PT Grafindo Star salah satu disributor yang menyuplai pupuk subsidi meliputi Kecamatan Baktya, Baktya Barat, Langkahan, Cot Girek dan Kuta Makmur mengatakan harga penjualan/tebus pupuk subsidi sudah sesuai prosedur yang di tentukan Pemerintah dan kontrak perjanjian dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM).
"Harga tebus pupuk jenis Urea Rp.108,750 per sak, sedangkan pupuk jenis NPK Rp 112,750 dengan berat netto 50 kg, itu sesuai prosedur bang", kata Andi Syahputra pengelola lapangan PT Grafindo Star.
Terkait dugaan adanya upeti, media ini akan terus melakukan isvestigasi melakukan penelesuran siapakah sosok oknum yang minta
"Jatah upeti" kepada kios pengecer pupuk hingga petani jadi korban. Apakah melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum atau jaringan mafia yang selama uni menggerogoti hak petani di wilayah Aceh Utara.
Menanggapi tinggi nya harga pupuk yang ditebus lampaui bats HET yang ditentukan Pemerintah, Rusli seorang petani di Aceh Utara sangat menyayangkan perilaku pedagang pupuk yang sengaja permainkan harga pupuk subsidi petani.
"Dimana hati nurani mereka, tega nya mempermainkan harga pupuk demi keuntungan bisnis nya," cetus Rusli
Ia mengungkapkan, petani rata rata hidup susah, untuk menebus pupuk harus pinjam uang kepada tengkulak.
"Sebagian petani, untuk tebus pupuk harus ngutang kepada tengkulak, bayangkan jika harus menebus pupuk sampai 600 kg, sudah berapa tambahan uang dari HET, bila dikalikan 30 per sak, sudah 180 ribu," ungkapnya.
Selain itu, Rusli mempertanyakan peran pengawasan dari berbagai pihak, baik Dinas Pertanian, PT PIM, Distributor dan Lembaga Penegak Hukum yang berwenang.
"Kemana pengawas, apakah mereka tidak.pernah turun ke lapangan, atau pura pura tidak tau," tandas Rusli. (tim/red).
Post a Comment