Aceh Utara, newsataloen.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin,M.Pd menegaskan larangan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara melalui surat edaran nomor: 421/1083/2024 tanggal 7 Mei 2024.
Ketentuan ini berlaku untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 yang berkaitan dengan prosesi wisuda.
Ia mengungkapkan, pihaknya melarang pungutan biaya atau bingkisan yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa. Apabila mendapati penyelenggaraan wisuda, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi.
“Jadi kalau ditanya ada sanksi, itu saya kembalikan arahnya ke pungutan, itu akan menjadi pelanggaran dan tentu menjadi catatan sanksi bagi kepala sekolah,” bebernya
Dalam surat edaran tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan, sehingga tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada berbagai sekolah di wilayah tersebut.
"Maka, kami tidak membenarkan dilaksanakan perpisahan yang anggarannya bersumber dari kutipan/iuran kepada orang tua siswa,"tegasnya.
Post a Comment