Aceh Utara, newsataloen.com - Polsek Tanah Jambo telah menggelar operasi penertiban parkir liar yang marak terjadi di kawasan Kota Panton Labu, Selasa (9/4/2024), Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan pelaksanaan parkir yang tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam operasi ini, petugas Polsek Tanah Jambo mengincar para juru parkir yang sering kali menempatkan kendaraan di tempat-tempat yang tidak diizinkan, mengganggu arus lalu lintas dan meresahkan warga sekitar.
Mereka diberikan imbauan tegas agar menata parkir sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, serta mematuhi aturan terkait tarif parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan qanun kabupaten Aceh Utara no 11 tahun 2011.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Jambo, Iptu Herman Saputra menyatakan kegiatan penertiban parkir liar ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menciptakan ketertiban di kawasan Kota Panton Labu.
"Kami mengimbau seluruh juru parkir dan pengelola tempat parkir di kawasan kota panton labu untuk mentaati aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama," ujarnya.
Sementara itu, dalam kegiatan penertiban ini, tidak hanya dilakukan pengawasan terhadap juru parkir, namun juga dilakukan pendekatan persuasif untuk mengajak mereka memahami pentingnya menjaga ketertiban parkir. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik parkir liar yang merugikan masyarakat serta meminimalisir kemacetan di area tersebut.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan parkir yang tertib dan mematuhi tarif yang telah ditetapkan akan meningkat, kami terus melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar guna menciptakan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
Post a Comment