Aceh Utara, newsataloen.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Senin (18/3/2024) di Gampong Blang Kabu Kecamatan Samudera, Aceh Utara, mereka yang diamankan yakni pria berisial AS 35 tahun dan MA 26 tahun warga Gampong setempat. Selain itu Polisi juga menyita barang bukti depalapan paker sabu seberat 1,25 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, S.H., M.H menyampaikan jika penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Ketika dilakukan penangkapan di temukan satu paket plastik bening di kantong belakang tersangka MA,sedangkan tujuh paket sabu lainnya di temukan di dalam kotak hp milik tersangka AS yang di simpan di kamar rumahnya. Kedua pelaku diduga sedang menunggu pembeli di rumah tersangka AS," ujar AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BOS yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara," pungkasnya.
Post a Comment