Sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Aceh (Dalam Likuidasi) (Pemohon), Kota Lhoksumawe, Provinsi Aceh, yang diwakili oleh Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Likuidator Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Aceh (Dalam Likuidasi) terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Aceh (Dalam Likuidasi) dalam Permohonan Pernyataan Pailit Sukarela (Voluntary Petition), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan dalam putusannya No. 1/Pdt. Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn tertanggal 6 Februari 2024, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pernyataan pailit diri sendiri yang diajukan oleh Pemohon Pailit (PT Kertas Kraft Aceh (Persero) Dalam likuidasi) tersebut,
- Menyatakan Pemohon Pailit (PT Kertas Kraft Aceh (Persero) Dalam likuidasi), Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Firza Andriansyah, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
Jakarta Selatan; 1. Sdr. M. P. Chandra Hutabarat, S.H., Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 220-AH.04.03-2019 Tanggal 26 Agustus 2019, beralamat kantor di Jalan Flamboyan No. 1, Karet Belakang, Setiabudi,
2. Sdr. Muhammad Arief Hidayatullah, S.H., Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-284 AH.04.03-2019 Tanggal 31 Desember 2019, beralamat kantor di Gedung Graha Mobilkom Lt. 3, Jalan Raden Saleh Raya No. 53, Cikini, Jakarta Pusat;
3. Sdr. Rudi Marshal Barimbing, S.T., S.H., Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-158 AH.04.06-2022 Tanggal 17 November 2022, beralamat kantor di Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 10 F., Menteng, Jakarta Pusat; dan
4. Sdr. Gading Simanjuntak, S.H., Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-71 AH.04.05-2022 Tanggal 28 Maret 2022, beralamat kantor di Ruko Golden Madrid 2 Blok H, No. 19, Jalan Letnan Sutopo, Sektor XIV BSD City, Serpong, Tangerang Selatan;
Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan Pemohon Pailit (PT Kertas Kraft Aceh (Persero) Dalam likuidasi);
5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir; 6.
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.170.000,00 (enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 1/Pdt. Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn tertanggal 7 Februari 2024 telah ditetapkan:
Agenda
Rapat Kreditor l (Pertama)
Batas Akhir Waktu
Hari/Tanggal/Waktu
Senin, 26 Februari 2024,
Pukul 09:00 WIB
Jumat, 15 Maret 2024, Pukul 17:00 WIB
Pengajuan/Penyerahan tagihan Rapat Verifikasi/Pencocokan Utang, Senin, 29 April 2024, Pukul 09:00 WIB
Tempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No.8, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan
Sekretariat Tim Kurator, Kantor ANC&Co, Gedung Krakatau Steel, Lantai 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No.8, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan
Untuk itu dengan ini kami mengundang Debitur dan Para Kreditur untuk menghadiri rapat-rapat tersebut serta agar Para Kreditur dapat mengajukan tagihan yang menyebutkan jumlah dan sifat tagihan disertai bukti tertulis yang cukup pada setiap hari/jam kerja sebelum batas akhir pengajuan tagihan kreditur sebagaimana disebutkan di atas kepada kami selaku Tim Kurator di:
Sekretariat Tim Kurator: Kantor ANC&Co, Gedung Krakatau Steel, Lantai 3 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950 No. Telp: 021-5200657 | Email: timkuratorkka@gmail.com
Bahwa Para Kreditur dapat mengirimkan tagihan melalui Email Tim Kurator tersebut diatas dengan tetap melampirkan dokumen pendukung. Demikian pengumuman ini kami sampaikan, yang sekaligus berlaku sebagai undangan.
ttd
Medan, 12 Februari 2024
TIM KURATOR
PT KERTAS KRAFT ACEH (PERSERO) (DALAM PAILIT)
M. P. CHANDRA HUTABARAT, S.H.
ttd
RUDI MARSHAL BARIMBING, S.T., S.H.
ttd
MUHAMMAD ARIEF HIDAYATULLAH, S.H.
ttd
Post a Comment