Jika KIP Tidak Koreksi Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Aceh II, Maka Akan Cederai Demokrasi





- Desak Penegak Hukum dan Panwas Proses Kecurangan Pemilu

Aceh Timur, newsataloen.com - Sepandai-pandai tunai melompat, pasti akan jatuh jua. Sepandai-pandai mafia pemilu melakukan kecurangan pasti ada yang terbongkar jua. Hal itulah yang kini secara nyata dan telanjang dilihat oleh masyarakat Aceh, dimana praktek-praktek kecurangan pemilu DPR RI di Dapil Aceh II terpapar di depan publik. 

Walaupun mafia pemilu bergerak laksana kentut yang tak dapat dilihat nyata, namun aromanya tercium kemana-mana, sehingga disinyalir adanya indikasi transaksional dan pengaturan suara demi memuluskan langkah pihak tertentu untuk melaju ke kursi singasana.

Beberapa persoalan yang ditemukan ditemukan menunjukka ada hal yang super janggal dalam proses demokrasi Pileg DPR RI di Dapil Aceh II, mulai dari indikasi penggelembungan perhitungan jumlah suara pada form C Hasil, perubahan suara signifikan dimana data D Kabko tak lagi sesuai dengan D Hasil Kecamatan dan telah mengalami penggelembungan, dan sempat  adanya temuan Panwaslih terkait permainan PPK dengan menyuap PPS untuk Rp 1 juta di Kabupaten Bireuen untuk memenangkan legislatif tertentu.

 "Praktek-praktek tersebut sudah merusak dan mencederai demokrasi dan menodai suara rakyat, sehingga harus ditindak lanjuti secara serius oleh pihak berwenang," ungkap ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Sabtu, 9 Maret 2024.


Mahmud memaparkan, hasil penghitungan suara DPR RI di tingkat TPS di daerah pemilihan Aceh II menunjukkan adanya dugaan adanya penggelembungan suara Partai Politik pada Pemilu tahun 2024. Hal ini diantaranya terlihat dari salinan formulir C hasil di TPS 006 kecamatan Peureulak, Desa Pasir Putih kabupaten Aceh Timur untuk partai Nasdem. Dimana, di data from salinan C seharusnya total suara yang diperoleh partai Nasdem sebanyak 17 namun justru ditulis 37 suara, sehinga terjadi penambahan sebanyak 20 suara. Kemudian, ditemukan terjadi di kabupaten Bireuen, kecamatan Peusangan, gampkng Tanjong Nie, TPS 01. Dimana, suara sah partai Golkar secara total seharusnya ditulis 23 suara, namun justru tertera sejumlah 132 suara, mengakhibatkan terjadinya penggelembungan sebanyak 109 suara. 


Penggelembungan suara juga terpantau di data C1 lainnya yang sempat dipublish warga di media sosial. Kali ini, penambahan jumlah suara terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Seharusnya dari hasil penjumlahan PKB hanya memperoleh suara total sebanyak 31 suara, namun justru dituliskan 61 suara, sehingga penggelembungan hingga 30 suara.

"Hal- hal seperti itu harus dicek dan dipastikan sudah diperbaiki ketika rekapitulasi dan bisa hal serupa juga terjadi di banyak tempat lainnya. beber Mahmud.

Lanjut Mahmud memaparkan, kejadian lainnya yang terjadi dan sempat heboh di masyarakat yakni  adanya ditemukan di Aceh Tamiang selisih suara PKS yang mencapai 7.001 suara antar D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabko. "Apakah sudah dikoreksi dan disesuaikan dengan hasil sebenarnya, ini harus benar-benar dilihat. Bahkan penggelembungan seperti ini bisa saja terjadi di daerah lainnya namun lebih rapi permainannya," ujarnya.

* lIndikasi Penggelembungan Suara Masif di Aceh Timur*

Berdasarkan surat Nomor;38/PM.00.01/K.AC/03/2024,Tanggal 7 Maret 2024 tentang saran Perbaikan yang ditujukan kepada KIP Aceh, maka terlihat jelas ada penggelembungan dan pengurangan suara DPR RI dimana adanya selisih dan perbedaan jumlah suara antara D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabko, dengan rincian :
1. Suara Muhammad Adam dari PKB berkurang sebanyak 4000 suara

2. Suara Gerindra bertambah 9.133 suara dengan rincian penambahan dan pengurangan :
- Suara Partai berkurang 2335 suara
-  TA Khalid Gerindra berkurang 6700
- Fadhli Tri Hartono Gerindra bertambah 8578
- Fachrul Razi Gerindra akan berkurang 780 suara
- Zainal Abidin Gerindra bertambah  10.370.

3. Ilham Pangestu dari Partai Golkar berkurang sebanyak  9133 suara;

4. Suara Partai PKS bertambah 6356;

5. Suara Hanura berkurang sebanyak 2073 suara,  dengan rincian : 
- Suara Partai berkurang 140 suara
- Suara Zulhanar Usman berkurang 58 suara
- Suara Usman Abdullah berkurang 1760 suara
- Novi Yunita berkurang 1 suara
- Khalid Putra Hanura akan kembali 71 suara
- Cut Mutia berkurang 43 suara

6. Suara Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang dari Partai Demokrat bertambah sebanyak 30.263 suara 


"Dari data tersebut dapat disimpulkan terlihat adanya penambahan/penggelembungan suara masif terhadap suara terhadap perolehan suara Gerindra, PKS, dan Demokrat. Sementara pengurangan suara terjadi pada Partai PKB, Hanura, dan Golkar. Jadi, temuan ini harus ditindak lanjuti dan D Hasil Kabko harus disesuaikan kembali dengan D Hasil Kecamatan, sebagaimana rekomendasi Bawaslu,"katanya.

Dia juga meminta pihak keamanan benar-benar netral dan mengawal proses demokrasi di daerah pemilihan Aceh II. "Jangan sampai malah yang ikut-ikutan oknum dari pihak keamanan dalam pengaturan dan penggelembungan suara untuk kandidat tertentu belasan hingga puluhan ribuan suara dengan dalih "target operasi(TO)", hal seperti itu jelas sudah melanggar kapprah dan tidak dibenarkan terjadi. Dan jangan sampai pihak keamanan tidak menjamin keselamatan dan keamanan pihak panwas yang mengawasi laju pesta demokrasi,"sebutnya.

Dia bahkan menyarankan agar di tempat terjadi kecurangan serius dilakukan perhitungan suara ulang atau bahkan pungutan suara ulang. Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Sentra Penegak Hukum Pemilu(Gakkumdu) mengecek dan memprotes semua indikasi pelanggaran pemilu tanpa pandang bulu, apalagi untuk persoalan yang serius seperti penggelembungan suara yang nilainya fantastis sebagaimana yang telah ditemukan.

"Kita berharap demi pelaksanaan pesta Demokrasi yang jujur dan adil di daerah pemilihan DPR RI Aceh II maka setiap proses kecurangan ditindak lanjuti, ada muaranya baik yang itu sifatnya pidana karena pelanggaran serius seperti halnya indikasi jual beli suara dan sebagainya, ataupun pelanggaran etik pelaksana yang harus dilaporkan oleh Panwas ke DKPP. Apalagi jika yang terjadi itu praktek jual beli suara, itu juga sudah termasuk dalam bagian suap menyuap yang termasuk tindak pidana korupsi dan harus ditindak tegas. Bahkan caleg/partai yang terlibat jika terbukti bisa saja dibutuhkan, dan pelaksana bisa saja dipecat, karena ini persoalan serius yang jelas-jelas melanggar dan tidak dibenarkan secara aturan," pungkasnya

Post a Comment

Previous Post Next Post