Polres Aceh Utara Buru DPO Narkoba 1 kg sabu, 2 Diamankan


Aceh Utara, newsataloen.com - Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1 kg sabu yang dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan S. S disebut-sebut merupakan jaringan narkoba di Aceh Utara

Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H. didampingi Kasat Res Narkoba AKP Sunardi saat konferensi pers, Kamis (22/02/2024) di Mapolres setempat. mengatakan S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sunardi mengatakan, kasus ini terungkap berawal atas laporan masyarakat yang diterima oleh personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Gampong Beunot. 

Dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, dia menambahkan kemudian ke lookasi, sehingga dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap tersangka berhasil ditemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Sementara S pengendali yang diduga penjual saat ini sedang menjadi buronan polisi,”ujarnya.

Dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara  menangkap 2 tersangka. Para tersangka ditangkap pada hari Senin (19/2/2024 di Gampong Meunasah Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara 

Dari pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan  generasi muda bangsa Indonesia 10 ribu dari pengaruh narkoba.

"Untuk itu, kepada masyarakat untuk membentengi diri dari penyalahgunaan narkoba, dan menginformasikan tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian,"imbaunya.


Post a Comment

Previous Post Next Post