Bireuen, newsataloen.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Bireuen adakan rapat kerja sosialisasi peraturan Pj Bupati Bireuen no 55 tahun 2023 di Aula Setdakab Bireuen,Jum'at 23 Pebruari 2024 sore.
Rapat yang dipimpin Camat Kota Juang,Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, S.IP, M.Ec.Dev, terkait sosialisasi Perbup 55 Tahun 2023 dan tatacara pengajuan APBG 2024 nara sumbernya Kabid Pemerintahan Gampong, Juliadi dan Fauzi Staf di DPMG Kabupaten Bireuen.
Peserta rapat yang diundang adalah Para Keuchik, Sekdes , Peutuha Peut , Kepala Mukim , operator desa, pendamping desa se Kecamatan Kota Juang. Musni Syahputra. dalam arahannya mengharapkan
masalah dana desa akan dilakukan evaluasi, dan beliau meminta kepada Pak Keuchik untuk mempercepat administrasi serta Qanun dan pengajuan agar pencairan anggaran dana desa tahun 2024, bisa terealisasi Maret 2024.
Sementara Juliadi dari DPMG menyebut, tata cara pengajuan Dana Desa untuk tahun ini (2024) ada 4 tahap beda dengan tahun lalu (2023) ada 6 tahap.
Pengalokasian Dana Desa ( DD) untuk 2024 tata caranya terkait kegiatan yang ditentukan penggunaannya ( Earmark) yaitu : * Maksimal 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT)
* Minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dan Pencegahan Stunting.
Sedang lainnya terkait DD non Earmark dimusyawarahkan di desa. (Redaksi/rj)
Post a Comment