Sopian Adami,SH : Pemerintah Harus Selamatkan Tenaga Honorer



Sopian Adami,SH.


 Lhoksemawe, newsatalon.com - Pemerintah pusat harus berupaya selamatkan nasib jutaan tenaga honorer yang sudah.lama berbakti di berbagai instansi termasuk di instansi pemerintah daerah kota (Pemko) Lhokseumawe agar terus berlanjut.

"Paling penting ada upaya dari pemerintah bagaimana solusinya untuk menyelamatkan nasib mereka tidak hanya aman hingga akhir 2024, Tapi aman sampai seterusnya," pinta Sopian Adami, SH salah seorang putra Aceh yang peduli terhadap nasib tenaga honorer menjawab media ini di Lhokseumawe, Senin (8/1/2024).

Mendengar informasi terakhir Sopian Adami mengakui upaya pemerintah untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer dari pemecatan.massal. Pemecatan ini katanya dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang atau RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

RUU ini kabarnya sebut Sopian akan segera disahkan di Rapat Paripurna menjadi Undang-Undang. Seperti dilansir CBNC Indonesia pada September 2023, "Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN. bahwa MENPAN RB  menyiapkan beberapa skenario yang insya Allah akan ada titik temu.

"Tenaga honorer memang sangat berharap agar MENPAN RB benar-benar bisa memperhatikan nasib mereka dari pemecatan massal yang tidak kita inginkan termasuk oleh para tenaga honorer sendiri yang ingin terus bekerja. Jika pun terjadi.PHK bukankah sangat menyedihkan," ujar Sopian Adami, pengacara kondang yang berdomisili di Kota Lhokseumawe ini.

Memang Kementerian PAN RB lanjut Sopian memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini masih aman. Menteri pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024. Namun, para tenaga honorer mendambakan tidak cuma aman hingga akhir 2024 tapi diperkenankan berlanjut.¹

"Itu sebabnya pemerintah harus mempertimbangkan secara matang nasib.mereka agar aman hingga masa pensiun," pinta Sopian Adami, salah seorang putra Aceh yang peka terhadap masalah yang dihadapi para tenaga honorer.

Sopian juga menyebutkan megacu pada salinan draft RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023, masalah tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 67 RUU ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Sopian berharap nasib tenaga honorer itu perlu dipertimbangkan  sematang-matangnya.

Seperti diketahui ungkap Sopian,.sebelummya terbetik berita tentang penghapusan tenaga honorer. Namun, ditunda karena ada usulan baru yang tertuang dalam RUU ASN yang memberikan tenggat waktu terhadap kebijakan tersebut  hingga Desember 2024.

Penundaan penghapusan tenaga honorer itu menyusul atas dorongan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal beberapa waktu lalu agar penghapusannya ditunda. Sementara aturan penundaan tengah dibahas dalam RUU ASN.

Dalam kaitan ini Sopian Adami mengapresiasi Komisi Ii DPR RI. Namun, masyarakat sangat berharap terutama para tenaga honorer sendiri sekali lagi meminta pihak legislatif untuk menampung aspirasi tenaga honorer agar tidak dibatasi hingga Desember 2024.

"Boleh jadi jika mereka berubah status dari tenaga honorer misalnya menjadi PPPK tak masalah yang penting keberadaan mereka bisa berlanjut atau "selamat" demi masa depan mereka. Sayang, jika tenaga mereka tak terpakai lagi bagaimana nasib mereka selanjutnya ?," ucap Sopian Adami. (bay )

Post a Comment

Previous Post Next Post