Aceh Timur, newsataloen.com - Aparat TNI Koramil 01 / PNR berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada hari Jumat, (12/01/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Selain menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja yang diangkut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Expander Nomor Polisi BL 1170 BB, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang berinisial SA, 33 tahun warga Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha, S.H. membenarkan bahwa pelaku yang ditangkap TNI sudah diserahkan ke pihaknya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Yudha mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat anggota Koramil 01 / PNR Serda Saiful Bahri memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubshi Expander berwarna silver dengan Nomor Polisi BL 1170 BB sedang membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues menuju Medan, Sumatera Utara dan mobil tersebut akan melintasi Makoramil 01 Peunaron.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengawasi mobil yang melintas di depan Koramil 01 / PNR tidak lama kemudian melintaslah mobil yang dimaksud tersebut.
“Saat mobil dengan ciri yang disampaikan oleh pemberi informasi tadi melintas sekira pukul 06.00 WIB anggota Koramil berusaha menghentikan, akan tetapi SA (pengemudi) malah menambah kecepatan mobilnya. Ketika tiba jembatan rusak di Desa Arul Pinang, mobil berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” sebut Yudha.
SA yang mengemudikan mobil mengaku bahwa isi di dalam mobil itu adalah paket, namun SA enggan menyebutkan jenis paket yang dibawa.
“Penasaran dengan pengakuan SA, anggota Koramil 01 / PNR itu membuka bagasi belakang dan dapati 4 (empat) karung goni berwarna putih berisi ganja yang berada di dalam jog belakang dari mobil Mitsubshi Expander tersebut ketika diperiksa salahsatu karung ternyata berisi ganja kering yang sudah dipres,” ungkap Kasat Narkoba.
Mengetahui temuan tersebut, anggota Koramil melaporkan kepada Danramil 01 / PNR Kapten Inf. Mashudi kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Aceh Timur.
“Setibanya di Polres Aceh Timur pelaku kami lakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk barang bukti setelah kami lakukan penimbangan barang bukti (BB) ganja tersebut seberat 75 kilogram.” Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yudha Prasatya, S.H. ( Thaib / Humas Polres Atim)
Post a Comment