Aceh Timur, newsataloen.com - Pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Peureulak Barat (PB) Kabupaten Aceh Timur membuka Pendaftaran Pengawas TPS Mulai Hari/Tanggal, Selasa 02 Januari s/d 06 Januari 2024, Penerimaan berkas di Kantor / Sekretariat Panwaslu Kecamatan Peureulak Barat Jalan Medan Banda Aceh Aluebu Tuha.
" Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS (PTPS) di wilayah Peureulak Barat
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
- Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Peureulak Barat
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Peureulak Barat, Jl.Medan Banda Aceh, Aluebu Tuha.
- Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
- Batas waktu Pendaftaran :
a. Waktu penerima pendaftaran mulai tanggal 02 januari 2024 s/d 06 januari 2024
b. Pendaftaran dan seleksi tidak di pungut biaya.
Ketua Komisioner Panwascam Kecamatan Peureulak Barat Maulazikri mengatakan ” bagi pemuda pemudi yang ingin mendaftar PTPS, bisa langsung mengantarkan berkas permohonan ke kantor panwascam di alamat Jalan Medan Banda Aceh Dusun Masjid Gampong Alubu Tuha, dan nanti akan kami cek kelengkapan berkas – berkas permohonan pelamarnya, apa sudah memenuhi persyaratan.
“Bagi Desa yang belum memiliki calon peserta Pengawas TPS (PTPS) pendaftaran tersebut akan di perpanjang, dan juga bagi masing masing Desa yang kiranya peserta calon PTPS tidak memenuhi Syarat masyarakat bisa melaporkan ke Sekretariat Panwascam Peureulak Barat” lanjutnya.(Thaib)
Post a Comment