Ketua LCKI Kota Subulussalam Dorong DPRK Gunakan Hak Interpelasi




Edi  Suhendri, SKM 


Subulussalam, newsataloen.com -Wacana 15 Anggota DPRK Kota Subulussalam yang terdiri dari Fraksi Sada Kata dan Granat usai rapat paripurna persetujuan melakukan hak interpelasi di ruang sidang paripurna kantor DPRK Subulussalam pada tanggal 18 Januari 2014

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam Edi  Suhendri, SKM mendorong 15 anggota DPRK Subulussalam menggunakan hak interpelasi terhadap  kondisi daerah kota subulussalam itu saat ini untuk mengungkap apa sebenarnya terjadi di roda pemerintah kota subulussalam ini.

Edi Suhendri menyarankan sebaiknya 15 anggota DPRK Subulussalam yang terdiri dari dua fraksi mengusulkan kepada pimpinan DPRK Subulussalam harus hak angket, kalau usulannya hak interpelasi itu masih formal-formal saja, DPRK Subulussalam tidak dapat melakukan pendalaman akan hal hal yang terjadi di pemerintah kota subulussalam saat ini, kata Edi.

Menurut Edi apabila hak angket digulirkan maka DPRK dapat memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dengan persoalan yang terjadi di pemerintah kota subulussalm saat ini.
Kata  Edi ini harus di coba gulirkan agar persoalan di pemerintah kota subulussalm yang di pimpin Bintang Salmaza ini menjadi terang benderang," katanya 

Edi  Suhendri selaku ketua LCKI Kota Subulussalam mengucapkan terima kasih kepada 15 anggota DPRK yang sudah bersedia akan melakukan hak interpelasi ataupun hak angket nantinya.

Kalau saya melihat hak interpelasi yang akan mau dilakukan DPRK Subulussalam sangat terlambat sekali semestinya tiga tahun pemerintahan Bintang-Salmaza hak interpelasi sudah dilakukan menurut amburadulnya manajemen pemerintahan kota subulussalam selama dipimpin oleh penguasa saa ini

Dalam beberapa tahun ini  mulai kita lihat dari kondisi keuangan kota subulussalam sangat memprihatinkan, seperti pemerintah tidak mampu membayar gaji para tenaga honorer, gaji tenaga kebersihan, hak para guru, gaji P3K dibayar tidak penuh, gaji tenaga medis dan dokter,  gaji petugas pemadam kebakaran dan gaji para perangkat desa dan masih banyak persoalan yang lain yang tidak bisa kita sebutkan satu persatu 

Lanjut Edi Suhendri belum lagi persoalan yang lain seperti kepala dinas,  kantor yang dipimpin oleh PLT dan camat dijabat oleh PJ samapi beberapa tahun, juga PJ kepala desa yang di angkat dari kalangan guru dan medis serta pemilihan kepala desa tidak dilaksanakan pada akhir tahun 2023 kemarin malah di PJ kan.

Dari persoalan yang terjadi di atas semestinya DPRK Subulussalam sudah lama bisa mengusulkan hak interpelasi agar tidak terjadi separah ini manajemen kepemimpinan walikota Bintang-Salmaza.

Edi Suhendri menyarankan atas permasalahan yang terjadi di pemerintah kota DPRK harus gunakan hak angket agar permasalahan nya semakin jelas,  kata Edi.

Hak Angket sendiri merupakan hak DPRKD/ DPRK melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kita berharap agar pimpinan DPRK Subulussalam betul betul serius menindaklanjuti hak interpelasi yang di usulkan 15 anggota DPRK Subulussalam dasar nya sudah terpenuhi syarat melihat kondisi daerah subulussalam saat ini, jangan semangat karena dilatarbelakangi menjelang pemilu tapi betul serius disebabkan daerah sudah darurat, sebut Edi(red/rjibro).

Post a Comment

Previous Post Next Post