Banda Aceh, newsataloen.com - Alam_Aksi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan (Kejati), Senin (22/01/2024).
Mereka mendesak Kejati Aceh segera mengusut dugaan korupsi dana Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun 2022 dan Indikasi Penyelewengan Penyertaan Modal PDAM Tirta Sejuk Tahun Anggaran 2019.
"Kami minta Kejati Aceh mengusut tuntas Indikasi Penyelewengan Penyertaan Modal PDAM Tirta Sejuk Tahun Anggaran 2019 dan korupsi dana Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun 2022 di Pemkab Gayo Lues,"teriak Koordinator aksi Yusuf saat menyampaikan orasinya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.
Dalam aksi pengunjuk rasa menuding proses pengusutan bukan 60 hari sejak laporan diterima justru malah sudah berganti tahun, namun temuan kasbon sebesar Rp 15,2 M pada lingkungan Pemkab Gayo Lues juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas.
"Namun kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan mantan orang nomor satu di negeri seribu bukit itu. Dari Rp. 15,2 M lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM yang sangat fantstis mencapai Rp. 3,3 M,"beber mahasiswa.
Bayangkan saja, kata mahasiswa uang yang jumlahnya tidak sedikit itu jika dipergunakan untuk program kerakyatan seperti pembangunan rumah duafa, penguatan umkm, pengendalian inflasi, stunting dan sebagainya tentu akan lebih bermanfaat kepada masyarakat. Namun, mirisnya uang tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pejabat saja.
"Jika untuk membangun 1 rumah duafa memerlukan Rp 75 juta maka dengan anggaran Rp 15,2 M itu dapat membangun 202 unit rumah duafa. Jika digunakan untuk membantu peralatan atau modal usaha UMKM dengan besaran 50 juta per UMKM, maka setidaknya 304 UMKM akan menerima manfaatnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal yang sangat disayangkan sudah berganti tahun uang tersebut tidak juga dikembalikan ke kas daerah/negara,"ungkapnya..
Tak hanya itu, lanjut mahasiswa dana hibah dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 1 Milyar pada tahun anggaran 2019 yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan Tirta Sejuk.
Tapi sampai hari ini, tidak ada perubahan sama sekali, sehingga khususnya di pusat pemerintahan Blangkejeren, tidak dapat menikmati air bersih yang layak. Sehingga diduga alokasi penyertaan modal yang ditempatkan sejak tahun anggaran 2019 itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi diselewengkan.
Melihat kondisi itu, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp_Aksi) menyatakan sikap sebagai berikut :
- Kami mensinyalir adanya praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara hingga 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 atas Keuangan Pemkab Gayo Lues Tahun Anggaran 2022.
- Kami menilai bahwa untuk kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues merupakan persoalaan serius kareena berpotensi merugikan negara belasan milyar rupiah.
- Kami mensinyalir alokasi dana hibah bantuan modal usaha sebesar Rp 1 Milyar kepada PDAM Tirta Sejuk tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan bahkan rawan diselewengkan.
- Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan untuk mengusut kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp. 15,2 M lebih dan indikasi penyelewengan Hibah Penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk sebesar Rp 1 M.
- Kami berharap pihak Kejaksaan tidak pandang bulu dan rebang pilih dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, karrena marwah aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan dalam kasus ini.
"Dan kami akan menunggu tindak lanjut dari kejaksaan dalam waktu 7x24 jam. Jika tidak ditindaklanjuti maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung,"tutupnya. (*).
Post a Comment