Ketum SPBI Nilai Rencana Anies Baswedan Miskinkan Koruptor dapat Gaet suara Pemilih Pemula




Dr.Iswadi,M.Pd

Jakarta, newsataloen.com- Rencana Anies Baswedan untuk memiskinkan para koruptor  jika terpilih menjadi Presiden agar menimbulkan efek jera bagi para pelakunya sekaligus  menerapkan  pasal TPPU untuk memburu aliran uang dan aset dari para tersangka dinilai  dapat menggaet dan menambah dukungan pemilih pemula.  

"Karena Program tersebut dapat mengambil hati pemilih pemula yang masih galau menentukan pilihan untuk capres 2024 hal tersebut disampaikan Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI)," kata Dr. Iswadi, M.Pd. kepada wartawan,  Senin (09/12/2023)

Langkah  itu, merupakan upaya terkait menggaet suara pemilih pemula atau anak muda, Dr. Iswadi, M.Pd.  menilai gagasan perubahan akan sangat efektif untuk mendongkrak suara dari pemilih pemula. Capres nomor urut 1  Anies Baswedan  beberapa hari ini menggiatkan atau mengingatkan kembali pentingnya.

Memiskinkan para koruptor, dan  arahnya kepada setiap ada tindak pidana korupsi itu segera cepat pakai UU TPPU dari pada hanya menggunakan UU Korupsi saja, dan itu merupakan komitmen  Anies Baswedan  dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi” ujar Akademisi berdarah Aceh ini.

Dr. Iswadi, M.Pd. menilai hukuman tidak berjalan optimal jika terjadi tindak pidana korupsi oleh pejabat negara atau penyelengara negara hanya mengandalkan UU korupsi. Sebab, masih terdapat celah yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.

“Karena kalau hanya menggunakan UU Korupsi saja, pelacakan uang hasil korupsi itu

Boleh dikatakan tidak optimal dan UU Korupsi sendiri punya celah melemahkan pengembalian uang kepada negara, celahnya dimana yaitu di Pasal 18 pada waktu tidak terlacak, tidak tersita, karena mungkin disembunyikan dan sebagainya, ujar Dr. Iswadi, M.Pd. menambahkan dan oleh karena itu kita harus mendukung  dan memberikan apreasiasi terhadap komitmen pak Anies Baswedan dalam rangka Penegakan Hukum dan pemberantasan korupsi.

Masih menurut Dr. Iswadi, M.Pd. kelemahaman UU Korupsi ketika uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan oleh tersangka maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sebagai penggantinya.

“Di situ selalu dikatakan dalam hal uang pengganti tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan penjara, kan kembalinya penjara-penjara lagi, sementara tidak ada lagi uang yang dikembalikan, tidak ada lagi pemiskinan, tidak ada lagi perampasan uang korupsi itu kembali ke negara,” tegas Akademisi yang juga Politisi muda tersebut.


Maka untuk itu, kita berpesan untuk mengkonkretkan langkah. Calon Presiden nomor urut Anies Baswedan untuk memiskinkan koruptor dengan jalan penerapan pasal TPPU, selain itu dengan pasal tersebut dapat mengembalikan atau merampas uang negara.

 “Kalau ada korupsi penegakan hukumnya menggunakan UU Korupsi dan TPPU untuk tujuan merampas kembali uang negara sehingga pelaku koruptor itu dimiskinkan,” kata Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta itu.                                                    .        

Dr. Iswadi, M.Pd. menilai efek jera pengenaan pasal TPPU akan sangat terasa, terutama peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan perbuatan menyeleweng. Akan dikejar kemanapun uang hasil korupsinya itu disembunyikan sehingga ketika masuk penjara sudah tidak bisa lagi misalnya menyuap para sipir untuk izin bepergian keluar penjara, membangun sendiri fasilitas penjara yang mewah seperti yang sudah pernah terjadi.

“Di penjara juga kan enak, banyak kan cerita masih bisa menyuap sipir karena uangnya masih banyak. Jadi ini tidak adil, masyarakat marah, maka miskinkan. Korupsi dekati dengan menegakan UU TPPU agar uang kembali ke negara,” imbuhnya, seraya menambahkan sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya ,Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan berjanji bakal memiskinkan koruptor jika ia terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024. 

Ia menyampaikan hal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, saat orasi di alun-alun Sangkala Buana Kasepuhan, Kota Cirebon, Sabtu, 9 Desember 2023. 

"Sudah saatnya mereka yang bermasalah dikembalikan ke KPK. Koruptor harus dimiskinkan," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ia mengatakan praktik korupsi yang dilakukan koruptor di negeri ini membuat dampak merugikan yang sangat kompleks terhadap lini kehidupannya masyarakat.

Ia menyebutkan koruptor membuat sengsara karena memakan uang rakyat.Maka dari itu, ia mengatakan bertekad melakukan pembasmian terhadap koruptor. Sebelum peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, Anies dalam berbagai kesempatan kampanye dan orasi politiknya selalu menggaungkan ihwal pemberantasan korupsi.

Salah satunya dengan penguatan KPK. Ia berjanji tidak akan membubarkan KPK. (red/rjibro).

Post a Comment

Previous Post Next Post