Bireuen, newsataloen.com - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Kanit Laka mengelar Konferensi Pers terkait Kejadiaan Dugaan Kecelakaan Lalu Lintas yang yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jum'at 15 Desember 2023 sore
Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi jalan Medan Banda Aceh simpang cureh Desa Geulanggang Gampong kecamatan Kota Juang pada kamis 28 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIb.Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BL 3402 ZAH yang dikendarai oleh korban HJ(37) warga Gampong Baro Kecamatan Kota Juang Bireuen
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengatakan dari Laporan Informasi yang diterima satlantas pada 7 Oktober 2023, Polres Bireuen telah melakukan gelar perkara tahap penyelidikan, melakukan olah TKP, mengumpulkan data Korban, melakukan interview dengan saksi - saksi yang ada di TKP, dan pemeriksaan saksi Ahli
"Dari laporan yang kami terima terkait dengan dugaan kecelakaan Lalu Lintas tersebut, kami telah melakukan penyelidikan, Olah TKP, dan memeriksa saksi - saksi termasuk saksi ahli, ini tentunya untuk mengetahui korban HJ meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, ada 4 Saksi yang kami periksa, yang melihat korban dalam keadaan tergeletak dibahu jalan dengan posisi tertimpa sepeda motor yang dikendarainya" terang AKBP Jatmiko
Sambung AKBP Jatmiko, dari keterangan Saksi Ahli Dr Dahlan. S.H.
, M.Hum menyebutkan terkait dengan ditemukannya seorang laki - laki atas nama HJ (37) yang tergeletak dibahu jalan yang berlubang dan berbatuan dengan posisi tertimpa sepeda motor dengan kondisi setengah sadar dan dari mulutnya sedikit mengeluarkan buih/busa, serta kondisi pernafasan terengah - engah
Dalam hal ini saksi ahli menjelaskan semua peristiwa yang terjadi dijalan raya adalah laka lantas, akan tetapi tidak semua laka lantas adalah termasuk dalam delik atau tindak pidana laka lantas
Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU LLAJ sebagaimana dijelaslan diatas serta pasal 310 ayat (4) UU LLAJ" dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (3) UU LLAJ yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 Juta Rupiah
Saksi ahli menjelaskan bahwa ketentuan pasal tersebut mengatur tentang kejadian dijalan raya yang melibatkan orang lain, bukan kecelakaan tunggal, karena kecelakaan tunggal adalah bukan delik atau tindak pidana
Saksi juga mengatakan setelah melihat foto - foto di TKP dan Foto Rekontruksi bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa laka lantas, akan tetapi peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bireuen turut menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen Masyarakat Bireuen agar selalu tertib serta disiplin dalam berkendara dan berlalu lintas
" dalam kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat Bireuen untuk selalu tertib serta disiplin dalam berkendara dan berlalu lintas, dengan mengedarai kenderaan yang baik, mengunakan helm dan mematuhi segala aturan dan rambu - rambu lalu lintas, mari bersama kita cegah laka lantas dengan menjadi pelopor keselamatan dijalan raya" ucap AKBP Jatmiko. (red/rjibro).
Post a Comment