Aksi unjuk rasa pengurus ALAMP AKSI provinsi Aceh digelar di depan kantor kejaksaan negeri Aceh Besar dan Kantor Bupati Aceh Besar, menuntut pemberantasan kasus korupsi di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UKM Aceh besar, RSUD Aceh besar, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, dinas PMPTSP Aceh Besar, dinas Kesehatan Aceh Besar, dinas Pertanian Aceh Besar, dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar dan dinas PUPR Aceh Besar.
Berbagai dugaan praktik korupsi tersebut terjadi di beberapa SKPK, Alam Aksi Provinsi Aceh menyebutkan, antara lain:
- adanya dugaan korupsi di RSUD Kab. Aceh Besar, yaitu dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Gedung RSUD Kab. Aceh Besar (Ruang Rawatan dan IGD). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Karimivar sesuai dengan kontrak nomor 3561/APBDP-TSU/SPP/2022 tanggal 15 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.918 juta.
- Adanya dugaan korupsi di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, yaitu dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Gudang Non SRG Pasar Induk Lambaro Tahap III. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Koalisi Jaya Abadi sesuai dengan kontrak nomor 516/08/PA-KJA/IX/2022 tanggal 06 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.9 milyar lebih
- Adanya dugaan korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, yaitu dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Destinasi Nipah Pulo Nasi Kec. Pulo Aceh. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Beuna Usaha sesuai dengan kontrak nomor 01/SP-PAR/DISPARPORA/2022 tanggal 07 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 447 juta lebih
- Adanya dugaan korupsi di 2 (dua) paket pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , yaitu: a). Dugaan korupsi pada proyek Pemasangan Lantai Parket MPP. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Krueng Kuta Jaya, sesuai dengan kontrak nomor 01/Perjanjian/DPMPTSP/2022 tanggal 14 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 607.266 juta. b). Dugaan korupsi pada proyek Lanjutan Pembangunan Interior dan Ornamen MPP. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Arhindo Multi Guna, sesuai dengan kontrak nomor 02/Perjanjian/DPMPTSP/2022 tanggal 14 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 449.8 juta.
- Adanya dugaan korupsi di 2 (dua) paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan , yaitu: a). Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Ruang IGD dan Aula 2 (dua) Lantai Puskesmas Kuta Malaka. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Pacific, sesuai dengan kontrak nomor 449.2/045/SP/2022 tanggal 19 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.529.280 milyar lebih. b). Dugaan korupsi pada proyek Renovasi/Penambahan Ruang PONED Puskesmas Ingin Jaya. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bintang Raya, sesuai dengan kontrak nomor 449.2/036/SP/2022 tanggal 18 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.2 milyar lebih.
- Adanya dugaan korupsi di 2 (dua) paket pekerjaan pada Dinas Pertanian , yaitu: a). Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Puskeswan Kuta Baro. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Rifa Amanda Grup, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/738/2022 tanggal 08 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 493.3 juta lebih. b). dugaan korupsi pada proyek Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Sarana Pendukungnya Kecamatan Lhoknga. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Maju Bersama, sesuai dengan kontrak nomor 520/125/SPK-DAK/2022 tanggal 15 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 517.3 juta lebih.
- Adanya dugaan korupsi di 4 (empat) paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu: a). Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Peukan Bada. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Setia Abadi Perkasa, sesuai dengan kontrak nomor 03/SPK/LPL/Disdikbud-DAK/AB/2022 tanggal 07 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 525.4 juta. b). Dugaan korupsi pada proyek Rehab Sedang/Berat Ruang Kelas Siswa SDN Keumiree. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Waisul Qarani, sesuai dengan kontrak nomor 17/SPK/LLPL/Disdikbud-DAK/AB/2022 tanggal 16 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 236.5 juta lebih. c). Dugaan korupsi pada proyek Rehab Sedang/Berat Ruang Kelas Siswa SDN Meunasah Tutong. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Arthaga, sesuai dengan kontrak nomor 06/SPK/LPL/Disdikbud-DAK/AB/2022 tanggal 09 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 350.4 juta lebih. d). Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 2 Lhoknga. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Ridhapo Jaya, sesuai dengan kontrak nomor 18/SPK/LLPL/Disdikbud-DAK/AB/2022 tanggal 16 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 521.5 juta lebih.
- Adanya dugaan korupsi di 14 (empat belas) paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yaitu: a). Dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Simpang Japakeh-Peukan Biluy. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Gunung Agung Jaya, sesuai dengan kontrak nomor 01/SP/RJ-Otsus/APBD/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.2 milyar lebih. b). Dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Simpang Aneuk Galong-Krueng Glumpang. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Mitra Jasa Konstruksi, sesuai dengan kontrak nomor 02/SP/RJ-Otsus/APBD/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.8 milyar lebih. c). Dugaan korupsi pada Pemeliharaan jalan+Rekonstruksi Indrapuri-Irigasi Kr. Jreu. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Top Diesel, sesuai dengan kontrak nomor 01.SP/DAK-PNG/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.4 milyar lebih. d). Dugaan korupsi pada proyek Pemeliharaan Jalan Kuta Lamreung-Cot Gue. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cardia Rizkan Perdana, sesuai dengan kontrak nomor 03/SP/DAK-REG/APBD/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.8 milyar lebih. e). Dugaan korupsi pada proyek Pemeliharaan Sp. Pango-Lampermai. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Kencana, sesuai dengan kontrak nomor 01/SP/DAK-REG/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.048 milyar lebih. f). Dugaan korupsi pada proyek Pemeliharaan Berkala Pasar Indrapuri-Lamkabeu. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bina Usaha Engineering, sesuai dengan kontrak nomor 02/SP/DAK-PNG/BM-PUPR/2022 tanggal 12 Mei 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.466 milyar lebih. g). Dugaan korupsi pada proyek Pemeliharaan Jalan Lampuuk-Lamgirek-Lamlhom. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Husiba, sesuai dengan kontrak nomor 02/SP/DAK-REG/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.4 milyar lebih. h). Dugaan korupsi pada proyek Pemeliharaab Jalan Miruk Taman-Miruk Lam Reudeup. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Petra Jaya Mandiri, sesuai dengan kontrak nomor 01/SP/REHAP/Otsus/APBK-P/BM-PUPR/2022 tanggal 14 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.412 milyar lebih. i). Dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Blang Meureulik. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Pacific, sesuai dengan kontrak nomor 01/SP/DAK/ISRP-PUPR/2022 tanggal 22 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.4 milyar lebih. j). Dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Komplek Kejaksaan Tinggi Aceh. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Naufal Jaya Pratama, sesuai dengan kontrak nomor 01/SP/PPI/APBK/CKP-PUPR/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.3 milyar lebih. k). Dugaan korupsi pada proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Lamcot Kec. Darul Imarah. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Vantaztic Contruktion, sesuai dengan kontrak nomor 05/SP/PPSPAM/DAK-REGULER/CKP-PUPR/2022 tanggal 06 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.7 milyar lebih. l). Dugaan korupsi pada proyek Rehab Bendung dan Saluran D.I Krueng Raba. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Marwah Sejati, sesuai dengan kontrak nomor 03/SP//OTSUS/ISRP-PUPR/2022 tanggal 22 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 939.6 milyar. m). Dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Lung Baroh. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Build Kanaka Indonesia, sesuai dengan kontrak nomor 02/SP/DAK/ISRP-PUPR/2022 tanggal 27 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.043 milyar lebih. n). Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Revetment Alur Pelayaran PPI Lambada Lhok (Lanjutan). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Birsa Atjeh, sesuai dengan kontrak nomor 05/SP/OTSUS/ISRP-PUPR/2022 tanggal 28 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.047 milyar lebih.
DPW Alamp_Aksi Aceh berharap dengan dilakukannya aksi pada hari selasa ini dengan perdana turun ke jantho penegak hukum dapat menghargai perjuangan tersebut dan respon cepat terhadap dugaan yang Alamp Aksi sampaikan dan para aparatur sipil dan semangat suci negara di dinas tersebut dapat bekerja karena allah bukan mengedepankan hawa nafsu.
"Kalaupun nantinya tidak ada perkembangan terkait aksi kami pada hari ini kita juga nantinya akan menyambung aksi lanjutan lagi di kantor KEJATI ACEH ,tutup Mahmud selaku ketua DPW ALAMP AKSI prov Aceh. (rls/red).
Post a Comment