DPW - PA Aceh Timur Laksanakan Konsolidasi dan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Bagi Caleg DPRK Aceh Timur



Aceh Timur, newsataloen.com - Tahapan kampanye dan dana kampanye menjadi salah satu tahapan yang penting. Sebab melalui fase kampanye, masyarakat pemilih dapat menimbang dan mengukur visi misi dari calon. Sementara fase dana kampanye merupakan bentuk transparansi calon. 

Disampaiakan staf DPW - PA Aceh Timur, KPU mengingatkan kepada partai politik dan calon anggota legislatif peserta pemilu untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan dana kampanye kepada KPU. Pasalnya, partai politik dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, KPU bisa saja tidak akan melantik atau bahkan membatalkan caleg dari partai tersebut sebagai peserta pemilu. Bahkan, peserta pemilu tersebut bisa terkena sanksi pidana.

"Ada kegiatan-kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di muka umum, kebutuhan media sosial dan sebagainya yang terkadang ada pembiayaan dana  yang diatur di dalam pelaporan dana kampanye baik berupa sumbangan maupun anggaran masing-masing perorangan harus dilaporkan," Husni Husin (Pocini) Sekretaris DPW - PA Aceh Timur atas nama Ketua DPW - PA Aceh Timur pada kegiatan Konsolidasi dan Sosialisasi Pembahasan Metode, Ketentuan dan Larangan Kampanye, Serta Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024, kepada seluruh kader Partai Aceh yang mencalonkan diri maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, di Aula kantor DPW - PA Aceh Timur, Selasa ( 26/12/2023)

Menurutnya, untuk  ketentuan dana kampanye bisa saja dalam bentuk uang, barang maupun jasa yang akan dihitung di dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang sudah terintegrasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Bawaslu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), partai politik (parpol), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye tersebut.

DPW - PA sengaja mengundang tim ahli pelaporan dari KIP Aceh Timur, agar dapat memberikan edukasi terkait pelaporan dana kampanye bagi para caleg DPRK Aceh Timur di Pileg tahun 2024, sebagai tanggung jawab moral pengurus partai bagi kader - kadernya yang ambil bagian di pileg. (Thaib)

Post a Comment

Previous Post Next Post