Aceh Utara, newsatLoen.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh, tengah melakukan survei reakreditasi terhadap seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) yang ada di daerah tersebut.
"Saat ini ada 32 Puskesmas) di Kabupaten Aceh Utara yang sedang disurvei untuk kepentingan re-Akreditasi,"kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Amir Syarifudin kepada media ini, Kamis (7/12/2023).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Permenkes Nomor 46 tahun 2015, puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap tiga tahun sekali
Dikatakan, re-akreditasi ini adalah wujud komitmen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Menurut dia, proses re-akreditasi setiap puskesmas selama tiga hari. Terdapat sejumlah standar dalam melakukan penilaian akreditasi.
Standarisasi tersebut ialah mengenai tata kelola, standar peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta standar tata kelola pelayanan penunjang.
Standar pelayanan dan peningkatan mutu pelayanan ini memang harus terus dilakukan secara berkesinambungan," katanya. (*).
Post a Comment