Jakarta, newsataloen.com-Akademisi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, M. Pd minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menjalankan aturan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kita minta kepada KPU untuk konsisten menjalankan aturan seperti debat Capres dan Cawapres," ujar Akademisi berdarah Aceh ini, Sabtu 2 Desember 2023,kepada tim media ini di Jakarta.
Menurutnya, debat kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur di dalam Pasal 277 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan untuk debat yang diatur dalam UU Pemilu tidak menarik. Sebab, dalam pelaksanaannya tidak membuka ruang dialog antara kandidat dan moderator atau audiens.
"Apalagi jika KPU membatalkan debat cawapres, berarti KPU tdk menghargai cawapres, atau bahkan terkesan mempermalukan cawapres," katanya.
Untuk itu ia juga meminta para cawapres untuk memprotes KPU, dan akan sangat tepat kalau cawapres yg merasa dirugikan oleh KPU mengajukan mosi tidak percaya terhadap KPU.
"Jika perlu mereka juga bisa mendesak KPU untuk mengundurkan diri. Jika tetap membatalkan Debat para cawapres," tegas Iswadi.(rizal jibro).
Post a Comment