Medan, newsataloen.com-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Sumatera Utara mempertanyakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke IV Asdeki di Yogyakarta pada 10 November 2023.
-
"Kami mempertanyakan hasil Munas ke IV yang digelar di Yogyakarta karena menurut penilaian kami hasil munas tersebut cacat hukum berdasarkan fakta dan data pada Munas ke IV itu," ujar Ketua DPW Asdeki Sumut, Khairul Mahalli kepada awak.media di Medan melalui telepon selular dari Jakarta, Kamis 16/11/2023.
Didampingi Sekretaris Asdeki Sumut, Hj Erlinda Zakaria, Mahalli menyebutkan
pertama bahwa pada Sidang Pleno III pemilihan formatur untuk pemilihan Ketua Umum DPP, dimana setelah terbentuk 7 orang Tim Formatur tidak diketahui siapa ketua, sekretaris dan anggota dari formatur tersebut
Ketujuh orang tim antara lain Agung Kresno Sarwono (DPW Jawa Timur), Christopher Raymond Lantang (DPW Jawa Tengah), Syahrial Rangkuti (DPW Sumatera Selatan), Ismed Safriadi (DPW Kepulauan Riau), Purwo Wakitaning Adi (DPW Lampung), Sulhan (Sulawesi Selatan), dan Nuhgrahi Mawan (Kalimantan Timur).
Namun, tidak diketahui siapa ketua, sekretaris dan anggota dari formatur tersebut. Tidak ada data/bukti tertulis," jelas Mahalli yang juga Ketua Kadin Sumut dan Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) ini.
Kedua, lanjut Mahalli bahwa dengan tidak adanya ketua, sekretaris dan anggota dalam formatur tersebut, maka tidak diketahui siapa pimpinan rapat formatur, dengan demikian hasil keputusan rapat formatur tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai hasil dari rapat formatur.
"Ketiga, bahwa tidak adanya berita acara pada pelaksanaan rapat formatur dalam pemilihan ketua umum DPP, dimana tidak ada surat keputusan pada rapat formatur tersebut, mekanisme pemilihan, tata cara pemilihan sehingga menghasilkan keputusan dari hasil dari rapat formatur tersebut,".kata Mahalli.
Keempat rinci Mahalli bahwa tidak adanya diberikan hasil keputusan rapat formatur pada pimpinan sidang untuk diagendakan dalam sidang pleno penetapan hasil keputusan pada rapat formatur.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sudah jelas dan terang benderang diduga telah terjadi
ketidakadilan, tidak adanya keterbukaan terhadap apa yang terjadi dalam rapat formatur.untuk menentukan ketua umum DPP.
" Dengan demikian telah terjadi keadaan yang dianggap luar biasa yang melanggar Anggaran Dasar ASDEKI tahun 2018-2023," sebut Mahalll seraya pihaknya meminta kepada Ketua DPW dan Anggota ASDEKI seluruh Indonesia untuk
segera melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sesuai Anggaran Dasar ASDEKI tahun 2018-2023 pada Bab VI Musyawarah Anggota, Pasal 12 Ketentuan Umum, Pasal 3 Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) apabila terdapat keadaan yang dianggap luar biasa yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
"Dengan adanya MUNASLUB, diharapkan agar Ketua Umum DPP yang terpilih nantinya.
dihasilkan melalui mekanisme yang pemilihan yang jujur dan adil. Sehingga kedepannya Ketua Umum DPP yang terpilih dapat memajukan ASDEKI sesuai dengan visi dan misi didirikannya ASEDKI.
"Kami juga mengharapkan tanggapan segera dari para Ketua DPW dan Anggota ASDEKI untuk diadakan MUNASLUB secepatnya. Atas perhatian dan dukungan dari Ketua DPW dan Anggota ASDEKI. Hal ini untuk mewujudkan MUNASLUB kami ucapkan terima kasih.. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terima kasih," ucap Mahalli yang tembusan surat DPW Asdeki Sumut juga disampai kepada Kementerian Perhubungan RI, KSOP seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan seluruh Indonesia.(bay)
Post a Comment