Banda Aceh, newsataloen.com -Kamis (29/11/2023) sore, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui KP. Napoleon 045 melaksanakan operasi pengawasan gabungan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Operasi gabungan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat terkait adanya kegiatan penangkapan ikan secara merusak (destructive fishing) menggunakan bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh.
Pelaksanaan operasi pengawasan tersebut yang dilangsungkan pada (28/11), KP. Napoleon 045 telah berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan 1 (satu) kapal ikan yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara merusak di sekitar Pulo Aceh yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 572.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Napoleon 45, ditemukan 1 set kompressor dan 1 paket bom ikan," ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto.
Selanjutnya Ia menambahkan, kapal selanjutnya ditarik ke kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja, dan 4 (empat) orang awak kapal ikan diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Lampulo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas pelanggaran tersebut, maka para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana disebutkan setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). (red/ rjibro)
Post a Comment