Kapolsek lakukan Sosialisasi dan penyuluhan tentang Tindak Pidana Bullying di SMP N.1 Bendahara.



Kuala Simpang, newsataloen.com-Kapolsek Bendahara Ipda Ivan Sopyan .S E  bertindak selaku Nara Sumber dalam giat Sosialisasi dan Penyuluhan Tindak Pidana Bullying di SMP Negeri 1 Bendahara.Jum'at (17/11/2023) pukul 09.00 Wib.

Giat Sosialisasi dan penyuluhan  Tindak Pidana Bullying yang Kapolsek Bendahara Ipda Ivan Sopyan.S.E yang bertindak selaku Nara Sumbernya  mengangkat Tema "Mengenal Lebih Jauh Tentang Bullying dan Jerat Hukum bagi Pelaku," 

Adapun giat Sosialisasi dan penyuluhan  ini di lakukan bertujuan guna menambah wawasan hukum bagi para guru dan siswa, dan juga untuk mencegah para murid melakukan tindakan bullying, dan juga membuat siswa-siswi sadar akan konsekuensi hukum terkait perbuatan Bullying  tersebut.

Saat bertindak selaku Nara Sumber  Kapolsek Bendahara Ipda Ivan Sofyan, SE, fokus utama menjelaskan pada pengertian Tindak Pudana Bullying tersebut dan, jerat hukumnya, serta penerapan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepsek SMP Negeri 1 Bendahara Mardhiah, S.Pd, Kasium Polsek Bendahara Bripka Winar Syatria, para dewan guru, serta siswa-siswi SMP Negeri 1 Bendahara.

Dalam intisari sosialisasi, ditekankan pengertian bullying dan penerapan peraturan terkait, seperti pasal 54 UU 35/2014 dan Permendikbud no 82 tahun 2015. Maksud dan tujuan kegiatan melibatkan peningkatan wawasan hukum, dan pencegahan bullying di lingkungan sekolah dan keluarga, serta kesadaran siswa akan konsekuensi hukum terkait perbuatan bullying .(red/rjibro).

Post a Comment

Previous Post Next Post