Banda Aceh, newsataloen.com Dihari selasa 14 november 2023 dewan pengurus wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) prov. Aceh ber unjuk rasa di depan kantor dinas pemuda dan olahraga, dinas pendidikan dayah dan dinas kesehatan provinsi aceh,
Massa yang berjumlah pulah orang tersebut menuntut pemberantasan korupsi di aceh khususnya di 3 dinas provinsi aceh tersebut yaitu: dinas pemuda dan olahraga Aceh, dinas pendidikan dayah aceh dan dinas kesehatan provinsi Aceh, mereka menuding korupsi di aceh masih menyebabkan kemiskinan di provinsi aceh, sehingga susahnya aceh berkembang dengan birokrasi yang kotor semacam ini,
Untuk itu belum ada jawaban kejelasan dari pihak dinas tersebut hanya sanya pihak perwakilah mereka mengatakan akan kita proses dan tindak lanjut,
Untuk itu alamp aksi prov aceh sendiri sempat bersitegang dengan salah satu perwakilan di dinas kesehatan aceh yang sempat mengatakan kalau kalian mau aksi di kantor ini kami minta kalian harus mencatat semua anggota yang ikut aksi disini dan stelah itu kami akan mengetahui berapa jumlah anggotanya dan siapa siapa saja dia, dan kami dari dinas sendiri tidak dapat info apa apa bahwa sanya hari ini alamp aksi demo di kantor kami.
"Ini semacam mempersempit demokrasi saja dan mempersulit penyampaian-penyampaian keluh kesah masyarakat,pun kami aksi ini tidak dapat di hambat oleh pihak manapun dan siapapun selagi kami mengikuti prosedur aksi unjuk rasa,"koordinator Alamp Aksi.
Lanjutnya pada hari jum’at tanggal 10 november kmaren sudah kami serahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke polresta banda aceh, namun disayangkan pihak dinas tidak ada persiapan apa pun dan nampak kobong saat berjumpa kami beber perwisa mahendra selaku koordinator alamp aksi tersebut.
DPW Alamp aksi ACEH mengatakan bahwa adanya dugaan praktik KKN di beberapa SKPA yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang antara lain:
1. Adanya dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena Kabupaten Aceh Barat Daya yang dilaksanakan oleh PT.LRP berdasarkan kontrak nomor 15.SP/SARPRAS-PK-TND/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.528.158.000,00. Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 28 Juli s/d 25 Oktober 2022.
2. Adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Dayah Aceh yaitu:
a. Dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Sport Centre, RKB Putra, Pagardan Landscape dayah Perbatasan Darul Amin Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan oleh CV.TWK berdasarkan kontrak nomor 425/005/SP/UPTD/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.722.416.000,00 Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 20 Juli s/d 25 Desember 2022.
b. Dugaan korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi RKB, Asrama Putra Putri, MCK Dayah Perbatasan Safinatussalamah Kabupaten Aceh Singkil yang dilaksanakan oleh CV.MBC berdasarkan kontrak nomor 425/006/SP/UPTD/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesarRp. 1.142.356.000,00 Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 20 Juli s/d 16 Desember 2022.
c. Dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Administrasi, Asrama Putra dan Pembangunan Tempat Wudhu Dayah Perbatasan Safinatussalamah Kabupaten Aceh Singkil yang dilaksanakan oleh CV.AP berdasarkan kontrak nomor 425/007/SP/UPTD/2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.677.915.000,00 Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 22 Juli s/d 30 Desember 2022.
3. Adanya dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Aceh yaitu:
a. Dugaan korupsi pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional Kab. Aceh Tengah yang dilaksanakan oleh CV.RPJ berdasarkan kontrak nomor 44.2.3/053/SP-Fisik/VIII/APBA/SDK-DINKES/2022 tanggal 01 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.500.320.000,00 Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 01 Agustus s/d 30 Desember 2022.
b. Dugaan korupsi pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh yang dilaksanakan oleh PT.BPT berdasarkan surat perjanjian nomor 111/KPA.1/DINKES/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 78.308.486.000,00. Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 20 Juni s/d 26 Desember 2022.
c. Dugaan korupsi pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan yang dilaksanakan oleh CV.AMP berdasarkan surat perjanjian nomor 200/KPA.1/DINKES/2022 tanggal 31 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.984.707.215,00. Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 01 September s/d 29 Desember 2022.
DPW Alamp_Aksi Aceh sendiri berharap dengan dilakukannya aksi ini kejujuran para aparatur sipil dan semangat bekerja dengan emban sumpah jabatan negara di dinas tersebut dapat bekerja karena allah bukan mengedepankan hawa nafsu tutup perwisa mahendra koordinasi aksi tersebut. (rls/red).
Post a Comment