Seleksi Adiwiyata dilakukan berjenjang dan meliputi enam aspek penilaian, yaitu kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah penanaman dan pemeliharaan pohon/tanana, konservasi air, dan konservasi energi serta inovasi terkait penerapan PRLH bersasarkan identifikasi masalah lingkungan hidup di sekolah/daerah/global.
Teuku Cut Ibrahim menjelaskan, DLHK Aceh Utara melaksanakan amanat Pasal 63 ayat (3) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
Dalam hal ini Bupati Aceh Utara membentuk Tim Pembina Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan di Sekolah (PBLHS) yang bertugas melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS;
Pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup, dilakukan melalui gerakan PBLHS sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah;
"Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH), dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup,"pungkas, seraya menambahkan hal tersebut untuk mendukung kebijakan pelaksanaan sistem pemerintahan melalui e-government”,
Post a Comment