Bireuen, newsataloen.com- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan sosialisasi Regulasi peraturan tentang Organisasi kemasyarakatan Senin, 23 Oktober 2023 di Meeting Room Central Premium coffee Jln.Bireuen - Takengon depan Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen.
Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan .
Pelaksanaan kegiatan bertemakan " Optmaliasasi Peran Ormas Dalam Pendukung Pemilu/Pilkada Serentak 2024" dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Bireuen,Aulia Sofyan, Ph. diwakili Asisten 1 Pemerintahan, Mulyadi, SH. MM.
Bupati Bireuen diwakili, Mulyadi, SH, MM dalam sambutannya menyebut, keberadaan Ormas sebagai wadah berserikat adalah perwujudan kesadaran dan tanggungjawab kolektif warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi.
Pak Mulyadi menambahkan, aktivitas Ormas harus fokus dalam lingkup kegiatan sosial yang berkembang dalam berbagai dalam efektivitas kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dan Undang - Undang
Sementara Kaban Kesbangpol Kabupaten Bireuen, Nurhayati ,SE sebelumnya dalam laporannya menyebut, kegiatan diikuti 75 orang dari 24 pengurus organisasi masyarakat dalam wilayah Kabupaten Bireuen dan masyarakat.
Dan terkait para Pemateri direkrut dari Akademsi,hukum .ekonomi dan Pemerintahan, (rls/rjibro).
Post a Comment