Banda Aceh, newsataloen.com - Sejumlah ketua paguyuban kecamatan Se-Aceh Selatan telah melaksanakan Rapat (Duek Pakat) dan mencapai kesepakatan untuk menyurati ketua umum Himpunan mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS).
Agar dapat bertanggung jawab terkait ke-vakuman dan transparansi angaran yang telah di terima pengurus himpunan mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) selama di pimpin oleh saudara Darwis S.T namun surat yang di layangkan oleh ketua paguyuban SE aceh selatan yang di tandatangani dan di stempel oleh seluruh ketua paguyuban kecamatan SE Aceh Selatan tidak di indahkan.
Maka oleh karena itu kami dengan tegas meminta pemerintah kabupaten Aceh Selatan untuk segera mencabut SK Kepengurusan Himpunan mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Priode 2022-2024 Dengan catatan pelanggaran,ungkap Reza Irfandi Ketua Umum IMPAKS,Selasa (03/10).
Sebagai berikut:
- Ketua Umum dan beberapa dewan pengurus harian (DPH) telah melanggar ART BAB 1 Pasal 3 ayat 2
- ketua dan bebera Dewan pengurus harian (DPH) tidak lagi berstatus mahasiswa
- tidak adanya transparansi angaran yang telah di berikan pemerintah Aceh Selatan kepada pengurus Himpunan mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Periode 2022-2024.
Maka dari itu kami seluruh ketua paguyuban kecamatan SE-Aceh Selatan dengan ini menyatakan tidak lagi mengakui kepengurusan Himpunan mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) periode 2022-2024 dan meminta secara tegas pemerintah kabupaten Aceh Selatan untuk segera mencabut Surat keputusan (SK) kepengurusan Himpunan mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) periode 2022-2024. (rls).
Post a Comment