Percepat Proses Penyelesaian Perkara Hukum Di Satuan Jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, Gelar Sidang Percepatan Perkara Di Mako Divisi

 



Malang, newsataloen.com – Dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara hukum di jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, Hukum Divif 2 Kostrad menyelenggarakan sidang percepatan yang dilaksanakan di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad, Rabu (18/10/23).

Kegiatan sidang percepatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Kolonel Chk Sugeng Aryanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua dan Letkol Chk Arif Sudibya, S.H., Letkol Kum Wing Eka Joedha, S.H. serta Mayor (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H. sebagai hakim anggotanya. Sedangkan Oditur Militer yang bersidang adalah Mayor Chk Syahroni Hidayat, S.H. dan Mayor Chk Wayan, S.H. dari Oditurat Militer III-11 Surabaya.

Divisi Infanteri 2 Kostrad dalam hal ini Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. bertindak sebagai penyelenggara sidang tersebut menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan dukungan dari semua pihak yang terlibat, baik itu Pengadilan Militer III-12 Surabaya maupun Oditurat Militer III-11 Surabaya dan berbagai pihak lain yang mendukung kegiatan sidang percepatan TA. 2023 tahun ini di Divif 2 Kostrad.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas terlaksananya sidang percepatan ini dengan baik dan lancar, saya berharap kerjasama dan hubungan baik yang sudah terjalin selama ini antara Pengadilan Militer, Oditur Militer dengan Divif 2 Kostrad dapat lebih ditingkatkan lagi kedepannya, sehingga perkara-perkara hukum yang ada dapat segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, terangnya.

Sidang percepatan yang dilaksanakan di Madivif 2 Kostrad tersebut tetap dibuka dan terbuka untuk umum, sehingga dapat dihadiri oleh seluruh anggota dari satuan dalam Madivif 2 Kostrad. Hal tersebut dapat di jadikan contoh bagi para anggota yang hadir bahwa setiap prajurit yang melanggar aturan pasti akan di hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Militer, bahkan sampai dengan penjatuhan sanksi pidana dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliteran.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Sugeng Aryanto, S.H., M.H. juga memberikan nasehat kepada terdakwa maupun anggota yang hadir dalam sidang tersebut supaya tidak melakukan pelanggaran hukum, dan harus menjadi prajurit yang profesional, berprestasi serta taat hukum.

“Pelanggaran yang sudah terjadi harus tetap dihukum sesuai dengan aturan, dan saya harapkan bagi anggota yang lain jangan sampai melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin, karena akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan”, tegas Kadilmil.

Dalam sidang percepatan di Madivif 2 Kostrad kali ini terdapat 4 perkara yang diselesaikan, yaitu 2 perkara desersi dan 2 perkara THTI serta Majelis Hakim memutus dua orang prajurit diberhentikan dari dinas keprajuritan dikarenakan melakukan tindak pidana Desersi. Secara keseluruhan rangkaian kegiatan persidangan dapat berjalan dengan lancar dan aman serta diakhiri dengan foto bersama di Madivif 2 Kostrad.


Pendiv2

Post a Comment

Previous Post Next Post