Pembangunan Ekonomi Desa Melalui Sumber Daya Alam



Sofyan Hanafiah.SE


Aceh Utara, newsataloen.com - Tidak diragukan, hampir semua gampong di Kabupaten Aceh Utara potensi yang dimiliki sangat membanggakan, misalnya lahan pertanian yang subur, potensi perikanan, serta kehutanan yang melimpah.

Potensi kekayaan alam di gampong gampong mungkin dapat dimanfaatkan dengan cara memperbaiki infrastruktur pertanian, meningkatkan pengetahuan petani terhadap teknik pertanian modern, dan menjalin kerjasama antarpetani untuk memasarkan produk pertanian secara efektif.

Dengan demikian, gampong dapat memperoleh hasil pertanian yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.

Ha ini disampaikan salah seorang Anggota DPRK Aceh Utara, Sofyan Hanafiah.SE saat ditanyakan masih banyak gampong gampong tertingal di Aceh Utara. Jawabannya perlu diberdayakan. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk pembangunan ekonomi harus berhasil dan berkelanjutan. Pemberdayaan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat. 

“UMKM dapat menjadi penggerak ekonomi yang kuat, Pemerintah melalui Dinas terkait perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM di gampong gampong. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, dan pemasaran agar UMKM dapat mengoptimalkan potensi mereka”, papar Sofyan Hanafiah. 

Selain itu, pemerintah juga BUMN perlu menyediakan akses permodalan yang mudah bagi para pelaku UMKM agar mereka dapat berkembang dan berinovasi secara berkelanjutan termasuk pengembangan Badan Usaha Milik Gampong ( BUMG) yang anggarannya hanya melalui dana desa


Lebih lanjut dijelaskan, sejak tahun 2015 pemerintah pusat telah mengelokasikan dana desa. Besarnya dana desa dari tahun ke tahun secara statistik makin meningkat. Penyaluran dana desa kurun waktu 2015 sampai dengan 2022 mengalami peningkatan secara terus menerus. Peningkatan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disalurkan ke desa tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.


Harapannya dengan peningkatan penyaluran dana desa akan mempercepat penurunan angka kemiskinan di pedesaan sehingga dengan demikian juga akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-undang desa juga telah memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa. 

Namun demikian, alokasi dana desa yag terus meningkat selama beberapa tahun terakhir belum dapat menurunkan anka kemiskinan secara signifikan di pedesaan  di Aceh Utara. 

“Kita harapkan kedepannya hal ini harus ada perobahan”. Pungkas Sofyan Hanafiah. ( Usman Cut Raja)

Post a Comment

Previous Post Next Post