Lhokseumwe, newsataloen.com - Polantas Lhokseumawe menegur pengendara sepeda motor (sepmor) yang melanggar peraturan berlalu lintas di Kota Lhokseumawe, Rabu (18/10/2023).
"Kegiatan ini dilakukan personel pada saat melaksanakan patroli rutin di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL)," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP Ridho Rizky Ananda.
Lanjutnya, personel memberhentikan pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua dan pelanggaran yang kasat mata lainnya.
Tujuan dari kegiatan ini, lanjut kasat, untuk meminimalisir fatalitas jika terjadi kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat supaya selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Diharapkan, sebut kasat lantas, dengan kegiatan ini dapat mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Post a Comment