Tanggapi Gedung PUPR Bireuen Ditelantarkan, Ini Klarifikasi Kabag Protokol dan Komunikasi

 



Bireuen, newsataloen.com -Menanggapi pemberitaan di media online newsataloen.com yang berjudul “Pemkab Bireuen Telantarkan Gedung PUPR Lokasi Gampong Gelanggang Tengah Bernilai Milyaran Rupiah”, Pj. Bupati Bireuen melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bireuen Azmi, S.Kom., M.M menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait hal tersebut. 

Berita tersebut tidak memiliki data dan dasar yang jelas, karena pada kenyataannya Pemkab Bireuen hingga saat ini telah melakukan beberapa perencanaan dan koordinasi dengan berbagai pihak baik Internal maupun pihak eksternal Pemerintah Kabupaten Bireuen terkait pemanfaatan Gedung eks. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut. 


Rencananya, lantai dasar gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), dan lantai ke-2 nya akan menjadi BackOffice serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 


Selain itu, Kepala Bidang Aset Daerah Kabupaten Bireuen melalui Kabag Prokopim menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe telah melakukan penilaian terhadap pemanfaatan gedung eks. Kantor Dinas PUPR tersebut untuk dapat disewakan kepada pihak ke- 3 maupun investor. 


Kepala Bidang Aset juga menambahkan, bahwa beberapa alat berat yang berada di sisi Timur Gedung yakni Dozer dan Compactor merupakan milik Dinas PUPR, dan excavator atau beco merupakan barang sitaan dari Kejaksaan Bireuen di mana hampir seluruh alat – alat tersebut tidak dapat beroperasi lagi, dan merupakan barang sitaan kasus yang sedang dalam proses hukum. 


Sehingga pemanfaatan halaman gedung ini menjadi tempat parkir sementara dianggap merupakan salah satu opsi terbaik mengingat ukuran alat – alat berat tersebut yang besar sehingga membutuhkan lahan yang cukup luas serta harus jauh dari jangkauan anak – anak. 

Apalagi dalam waktu dekat beberapa alat berat tersebut akan dilakukan pelelangan. 
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan sebagai penjelasan atas pemberitaan yang beredar di media online dan untuk dapat dimuat pada website newsataloen.com sebagai hak jawab dari Pemerintah Kabupaten Bireuen. 

Post a Comment

Previous Post Next Post