Banda Aceh, newsataloen.com- Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menggelar operasi pengawasan pencemaran sampah plastik di pesisir dan laut tahun 2023.
Kegiatan yang digelar pada tanggal 6-7 September 2023 dalam rangka program Bulan Cinta Laut melibatkan masyarakat nelayan serta stakeholder terkait, dilaksanakan sekitar perairan Lampulo Banda Aceh, serta kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kuta Raja Banda Aceh. Selain itu sesuai dengan wilayah kerjanya, Pangkalan PSDKP Lampulo juga menggelar kegiatan serupa di daerah lain, yaitu Satuan PSDKP Bengkulu, Padang Sumatera Barat dan Sibolga Sumatera Utara.
Upaya ini dilaksanakan sebagai implementasi atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan.
“Operasi pengawasan pencemaran sampah plastik di laut ini untuk melaksanakan rencana aksi nasional KKP dalam penanganan pencemaran sampah plastik di laut”, ungkap Kepala Pangkalan PSDKP, Sahono Budianto,Kamis,(07/09).
Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa operasi juga dilaksanakan dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan laut dan kerusakan ekosistem perairan, menjaga kesehatan laut, serta implementasi program Gerakan Bulan Cinta Laut (BCL) yang merupakan program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono.
“Hal ini juga sekaligus bentuk dukungan pengawasan atau penegakan hukum terhadap kegiatan kelautan dan perikanan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan (sampah di laut)” tambah Sahono.
Kegiatan dilakukan melalui gelar operasi pengawasan pencemaran terhadap kapal-kapal perikanan di sekitar perairan Lampulo. Kegiatan dilaksanakan melalui patroli dan sosialisasi pengawasan pencemaran sampah di laut, memeriksa kapal perikanan dan ketersediaan tempat sampah dan penampungan oli bekas, penempelan stiker pada kapal perikanan, serta pemasangan papan/spanduk himbauan ”Larangan Pembuangan Sampah di Laut”, serta pengumpulan sampah plastik di wilayah pesisir dan laut.
Dalam kegiatan patroli tersebut telah memeriksa dan mensosialisasikan kepada nelayan serta menempelkan stiker larangan membuang sampah di laut pada 135 kapal perikanan serta melakukan kegiatan pengumpulan sampah plastik di pesisir Lhok Krueng Aceh dengan jumlah sekitar 211 kg.
Selanjutnya telah memasang papan larangan pembuangan sampah di laut di 6 lokasi, yaitu PPS Bungus, PPN Sibolga, PP Pulau Baii, TPI Lampulo, PPS Kutaraja Banda Aceh serta di pesisir Lhok Krueng Aceh. Selain itu, telah dilaksanakan lomba kreasi pemanfaatan kembali sampah plastik yang diselenggarakan dan diikuti oleh Ibu-Ibu Dharma Wanita lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(red/rjibro).
Post a Comment