Komitmen Pj Walikota Untuk Bayar Hutang Bakri Siddiq Patut Diacungi Jempol


Musda Yusuf

_- Bakri Siddiq Pergi Tinggalkan Hutang Rp.105 M_



Banda Aceh, newsataloen.com - - Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin berkomitmen untuk melunasi hugang yang ditinggalkan oleh bekas Pj Walikota Bakri Siddiq sebesar Rp. 105 M pada tahun anggaran 2022 perlu diacungi jempol. Pasalnya, kehadiran Bakri Siddiq yang sempat memperburuk kondisi keuangan Pemko Banda Aceh walau hanya satu tahun menjabat.

"Sesuai dengan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kota Banda Aceh satu tahun dibawah kepemimpinan Bakri Siddiq telah menggali hutang sebesar Rp 105 Milyar. Sesuai arahan BPK RI, Pj Walikota Amiruddin sudah membuat road map penyelesaian hutang besar yang ditinggalkan oleh Bakri Siddiq, komitmen ini tentu patut diacungi jempol," ungkap Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musda Yusuf, Minggu (3/09/2023).

Kata Yusuf, komitmen Amiruddin dalam hal penyelesaian hutang yang ditinggalkan bekas Pj Walikota Bakri Siddiq ini merupakan langkah ideal untuk mengstabilkan keuangan daerah yang telah bocor pada tahun anggaran 2022 lalu. "Ketika pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kemaren DPRK pun  telah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pj Walikota Amiruddin tersebut. Kita berharap ini bukan sebatas apresiasi, namun para wakil rakyat juga harus ikhlas dengan tidak memaksakan anggaran Pokir dalam jumlah besar seperti sebelumnya demi menyelematkan keuangan daerah. Jadi, komitmen Pj Walikota sudah jelas, tinggal lagi komitmen para wakil rakyat untuk tidak membebani APBK Perubahan 2023 dan APBK murni 2024 dengan biaya pokir yang besar seperti yang dulu-dulunya, ini jadi catatan penting tentunya,"ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, transfer bantuan keuangan yang diberikan Pemerintah Aceh tetap diprioritaskan untuk bayar utang tahun 2022. Anggaran yang diberikan atas konvensasi pelimpahan aset Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) yang berubah nama menjadi Banda Aceh Convention Hall (BACH) sebesar Rp. 20 Milyar pada tahun 2022 dan Rp. 78 Milyar pada tahun Rp 2023 itu memang sudah sepatutnya membayar hutang. "Sebenarnya hutang Rp 23 M tahun 2021 dulu sudah lunas sejak awal begitu dana konvensasi Rp 20 M itu diberikan provinsi, sehingga diawalpun sudah terselesaikan,  namun oleh bekas Pj Walikota Bakri Siddiq menunda pembayaran itu dan anggaran yang sudah ada dialihkan serta dibuat hutang baru dengan nilai fantastis sebesar Rp 105 M pada tahun anggaran 2022 lalu. Disini letak persoalannya," beber Yusuf.

Dia menyebutkan, hal berbeda kini dilakukan oleh mantan Sekda Banda Aceh Amiruddin yang kini menjabat Pj Walikota. Amiruddin lebih fokus dengan penyelesaian masalah tanpa harus melempar bola kesalahan kepada pendahulunya Bakri Siddiq yang telah berhutang, sehingga melakukan langkah penyelesaian hutang yang dilakukan secara terukur dengan menggunakan road map yang jelas. Ironisnya lagi, Bakri Siddiq tak pernah lakukan serah terima jabatan kepada Amiruddin, dan pergi begitu saja dengan segudang hutang yang memprihatinkan.

"Itikad baik Pj Walikota Amiruddin dalam melunasi hutang peninggalan Bakri Siddiq sudah sangat jelas, tinggal lagi bagaimana para wakil rakyat tak memaksakan kehendak alaokasi anggaran pokir, karena biasanya menjelang pemilu para wakil rakyat kerap menggunakan kewenangannya dibidang penganggaran untuk memenuhi kebutuhannya, kali ini hal itu jangan sampai terjadi. Keikhlasan wakil rakyat nanti akan menjadi bukti bahwa bukan hanya eksekutif tapi legislatif  Banda Aceh juga berkomitmen untuk pelunasan hutan Pemko tahun anggaran 2022,"sebutnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post