Aceh Utara, newsataloen.com -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, provinsi Aceh mengesahkan Perubahan APBK 2023 sebesar Rp.2.61 Triliun di DPRK Aceh Utara, Jum'at (29/9/2023) sore
Pengesahan Perubahan APBK 2023 ini, dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE. Dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dr.A.Murtala, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara dan para pejabat Pemkab Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE menyampaikan persetujuan bersama atas Qanun APBK Perubahan telah tepat waktu yang berpedoman pada peraturan yang berlaku. “Kami berharap kepada Pemkab Aceh Utara agar pembahasan anggaran kedepan dapat tetap tepat waktu dan efektif ” katanya.
Dia mengingatkan, agar seluruh saran kritik, masukan berharga yang diberikan DPRK dapat dilaksanakan demi pembangunan dan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik. Setelah ditetapkan menjadi Qanun, disarankan agar Pemkab Aceh Utara segera melaksanakan dan memanfaatkan sisa waktu kurang lebih 3 bulan lagi, sehingga program kegiatan yg direncanakan dapat terealisasi dengan baik hingga akhir tahun ini.
Sekdakab Aceh Utara, Dr.A.Murtala mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRK dan anggota serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023 itu.
Ia mengatakan, dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK 2023 Aceh Utara itu, menjadi awal keberlangsungan program pembangunan di daerah Malikussaleh
Dengan pengesahan ini, lanjutnya, penandatanganan persetujuan bersama akan segera dapat dilakukan.
Selanjutnya, diajukan ke Gubenur untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Aceh Utara. (red).
Post a Comment