Jakarta, newsataloen.com-Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas dan sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.
Akademisi dari Universitas Esa Unggul Dr. Iswadi, M. Pd menilai keputusan tersebut tepat lantaran tempat pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu.
Pria kelahiran Desa Mesjid Laweueng Kecamatan muara Tiga Pidie Aceh mengatakan, untuk mengantisipasi dampak buruk yang dikhawatirkan berbagai pihak yang akan terjadi saat kampanye boleh dilakukan di sekolah.
"Seperti soal polarisasi politik di tengah para siswa atau bahkan tawuran antar siswa karena perbedaan pilihan politik," ucap Eks Ketua Relawan Jokowi-JK Provinsi Aceh ini
"Yang berpotensi (perpecahan dan tawuran) KPU dapat menggandeng Kemdikbud untuk membuat Petunjuk Teknis untuk Pelaksanaan Kampanye tersebut,"tambahnya.Iswadi menyarankan, ada Petunjuk Teknis dari KPU dan Kemdikbud tentang edukasi dari lembaga penyelenggara pemilu kepada siswa terutama terkait menyikapi perbedaan pilihan di pemilu.
Hal ini penting untuk memberikan panduan kepada para pemilih pemula untuk menghindari dampak buruk yang kemungkinan terjadi. katanya.Alumni Universitas Negeri Jakarta ini menambahkan, petunjuk teknis sangat diperlukan untuk melakukan pendewasaan kepada siswa, tentang apa yang harus dilakukan dalam konteks pemilu.
"Bagaimana memposisikan atau bagaimana menyikapi sebuah perbedaan itu menjadi penting. Kalau di sekolah yang terbangun justru fanatisme, maka akan jadi masalah," katanya lagi.
Tapi, lanjutnya, jika dari sejak di sekolah menyikapi perbedaan, menyikapi orang yang pandangannya, sikap politiknya berbeda dengan kita itu hasilnya akan baik.
"Selain memberi edukasi tentang cara menyikapi perbedaan pilihan, para siswa juga perlu diberi edukasi soal aturan kampanye di sekolah. Sehingga para siswa bisa memfilter kampanye peserta pemilu yang benar dan yang keliru," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Putusan tersebut mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan.
"Bagaimana tanggapan kampus?.Putusan tersebut awalnya memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan satuan pendidikan," katanya.
Namun setelah perubahan, tambah Iswadi, kampanye hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan satuan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye. tambahnya.
Berikut Pasal 280 ayat 1 huruf h setelah putusan MK:Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
"Putusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai Pihak dan untuk mengakhiri polemik tersebut KPU segera mengandeng Kemdikbud untuk segera membuat Petunjuk Teknis dan langsung mensosialisasikannya," pungkasnya. (rizal jibro).
Post a Comment