Banda Aceh, newsataloen.com -- Persoalan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pertambangan yang dilakukan oleh PT BMU bukanlah persoalan baru. Kehadiran PT BMU telah membuat berbagai persoalan lingkungan mulai pencemaran air hingga konflik sosial di tengah masyarakat, namun hingga saat ini seakan terjadi pembiaran oleh pihak berkompeten yang berwenang dalam mengevaluasi izin pertambangan.
"Jika kita melihat pada pasal 119 UU Nomor 3 2020 kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 pasal 185 serta Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2022. Yang berwenang mencabut izin Adalah Kepala BKPM/Menteri Investasi, sementara Kepala Daerah dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian untuk mencabut IUP mengingat, gejolak yang terjadi di masyarakat akibat tambang, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut," ungkap komandan lapangan (Danlap) aksi "Manggamat Menggugat" Henneri SH kepada media, Kamis 31 Agustus 2023.
Menurut Henneri, persoalan tambang PT BMU bukan hanya telah merugikan masyarakat manggamat Kluet Tengah, tapi juga seluruh masyarakat Kluet di 5 kecamatan bahkan seluruh Aceh Selatan.
"Di bulan agustus dimana kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, sudah berulang kali mahasiswa, pemuda dan masyarakat melakukan aksi demontrasi, namun wakil rakyat yang berkompeten dan bermitra langsung justru hanya bungkam seribu bahasa, ini sangat disayangkan," kata Henneri.
Henneri mengatakan, Aceh Selatan hari ini memiliki satu putra daerah yang duduk di komisi VI yang merupakan mitra langsung dari BKPM yang memiliki kewenangan secara aturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang PT BMU di Kluet Tengah.
"Lagi-lagi sangat disayangkan, sosok DPR RI yang sebelumnya selalu mengklaim peduli lingkungan dan bersuara terkait harmoni alam justru sudah sekian lama masyarakat malah justru sebagai pihak yang berkompenten dan mitra langsung lembaga negara yang berwenangan mengenai menangani perizinan tambang di pusat, justru malah dia hanya bisa diam melihat kepiluan rakyatnya. Jangan cuma jadikan masyarakat Aceh Selatan "raket bak pisang, perlunya waktu pemilu saja, setelah menang lalu dibuang," tegas Henneri.
Henneri mengatakan, wakil rakyat di DPR RI jangan hanya datang ketika perlu suara, namun menutup telinga di saat nasib pilu menimpa rakyatnya. Padahal secara kapasitas dan tugas serta kemitraan lembaga, maka sudah seyogyanya jika DPR RI tersebut berjuang di parlemen maka sudah sejak lama ketika ribuan tambang di Indonesia dicabut BKPM izinnya tahun lalu, maka PT BMU juga seharusnya ikut dicabut izinnya, namun lagi-lagi ini menjadi catatan buram bagi seluruh masyarakat Aceh Selatan tentang kinerja wakil rakyat yang tak memihak kepada rakyatnya.
"Jika izin tambang PT BMU tak dicabut segera, kita minta masyarakat Aceh Selatan bersama-sama mengecam dewan yang tak peduli nasib rakyat tersebut. Kita heran apa beliau (anggota DPR RI asal Aceh Selatan) tidak ngerti, tidak peduli, tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,"ujarnya.
Post a Comment