Ketum SPBI Dukung Panglima TNI, Hukum Mati 3 TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas




Jakarta, newsataloen.com-Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) ,Dr. Iswadi, M. Pd mendukung pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan menghukum 3 orang anggota TNI pelaku penganiaya Warga Asal Aceh hingga meninggal dunia dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Ketiganya adalah Praka Riswandi Manik (RM), Praka HS dan Praka J.Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan oleh TNI dan mendukung Panglima TNI untuk menjerat Para Pelaku dengan Hukuman mati supaya peristiwa serupa tidak terulang lagi," ujar Alumni Universitas Negeri Jakarta tersebut, Selasa 28 Agustus 2023.

Dirinya juga sangat menyayangkan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.Kita sangat menyesalkan Perilaku tindak kekerasan, aksi teror, menyakiti, menyiksa, dan membunuh orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum dan agama karena hal tersebut dapat dikatakan sebuah Kejahatan apalagi Pembunuhan  tidak (atau belum) terbukti bersalah secara hukum dan tidak pernah diputuskan bersalah melalui proses peradilan," jelasnya.

Namun dirinya menyerahkan semua prosesnya kepada pihak terkait. Karena negara kita negara Hukum maka kita harus jadikan Hukum sebagai Panglima," katanya.Lanjut pria kelahiran Aceh ini, jika dicermati secara cermat Kasus tersebut dapat diduga pembunuhan berencana, maka sangat wajar Panglima TNI melakukan penegakan hukuman mati terhadap para oknum itu.

"Pelaksanaan hukuman mati tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang banyak dipersoalkan selama ini," pungkasnya.Sebelumnya diberitakan diberbagai media, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya. 

Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran meminta uang tebusan kepada keluarga korban.Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta agar korban dilepaskan. Namun, pihak keluarga hanya mampu memberikan uang Rp13 juta. Dalam video yang diterima keluarga, pelaku menganiaya korban dengan sadis agar keluarga memenuhi tuntutannya.

Jenazah korban pun ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat. Oleh karena itu, Dr. Iswadi, M. Pd, mendorong adanya pengusutan hukum yang cepat, adil, dan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban dan masyarakat. (rizal jibro).

Post a Comment

Previous Post Next Post