kabar daerah
Upaya Pencegahan Karhutla, Personel Polsek Syamtalira Bayu Tempel Maklumat Kapolda Aceh
Lhokseumawe, newsataloen.com - – Personel Polsek Syamtalira Bayu, Polres Lhokseumawe menempelkan maklumat kapolda Aceh dan pasang spanduk terkait pecegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi publik, Kamis (27//7/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal, SH, MH mengatakan, maklumat dan spanduk tersebut dipasang di lokasi publik atau titik yang mudah terlhat oleh masyarakat.
“Melalui maklumat dan spanduk ini kita mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, penyebabnya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan,” ujarnya.
Lanjut kapolsek, masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam upaya pencegahan Karhutla. Selain itu, menjelaskan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat (3) tentang kehutanan.
"Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 Miliar," pungkas Iptu Sirya Iqbal.
Harapannya, tambah kapolsek, dengan adanya upaya-upaya tersebut, dapat membantu mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Syamtalira Bayu.
Via
kabar daerah
Post a Comment