DPRK Aceh Utara Tetapkan 5 Nama Anggota Komisioner Baitul Mal, Ini Pesan PJ. Bupati



Aceh Utara, newsataloen.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Sidang Paripurna terkait Penetapan Nama – Nama Anggota Komisioner Anggota Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Sidang paripurnadalam rangka penetapan anggota BMK Aceh Utara 2023 – 2028 dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM.

Turut hadir Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, dan Misbahul Munir, ST. Di ruang sidang DPRK Aceh Utara juga hadir Pj Bupati Dr Drs Mahyuzar, MSi, para pejabat Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten III Drs Adamy, MPd, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, pimpinan Lembaga Daerah, Pimpinan BUMD, para Camat dan Kabag, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pembacaan keputusan tersebut dilakukan ketua Komisi 5 DPRK Aceh Utara  pada Sidang Paripurna Ke-5, dengan didampingi Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE,MM, Senin (24/7/2023) di ruang Sidang DPRK Aceh Utara.

"Menyetujui 5 orang calon anggota Badan Baitul Mal Aceh Besar untuk ditetapkan dan diangkat oleh Bupati Aceh Besar sebagai anggota Badan Baitul Mal periode 2023-2028," demikian keputusan DPRK yang dibacakan Ketua Komisi 5 DPRK Aceh Utara, Zulfadhli,SE.

Nama-nama yang disetujui DPRK Aceh Utara sebagai calon anggota Komisioner Badan Baitul Mal tersebut antara lain, Tgk Muslem MA berasal dari Gampong Bayu Kecamatan Kuta Makmur, Sanusi berasal dari Gampong Sawang Kecamatan Samudera, Kariman berasal dari Gampong Ulee Nyeu Kecamatan Banda Baro, Tgk Muslem berasal dari Keude Krueng Kecamatan Kuta Makmur, dan Zulkarnaini berasal dari Gampong Alue Anoe Timu Kecamatan Baktiya. 

Selain itu, DPRK juga menyetujui tiga calon anggota Badan Baitul Mal cadangan, yaitu Tgk Fitriadi berasal dari Gampong Rayeuk Matang Kecamatan Meurah Mulia, Tgk Muhammad Taufik berasal dari Gampong Tumpok Masjid Kecamatan Paya Bakong, dan Tgk Mahlil, SH, berasal dari Gampong Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat mengatakan, anggota yang ditetapkan tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di DPRK

"Mereka telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," terangnya. 

Selanjutnya, papar Arafat, akan dikeluarkan SK dan pengangkatan oleh Pj Bupati Aceh Besar untuk dapat bekerja masa periode 5 tahun ke depan.

"Selanjutnya, akan di-SK-kan dan diangkat oleh kepala daerah," tutup Iskandar Ali.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, mengatakan pengelolaan harta agama seperti zakat, infaq, dan sumber lainnya, membutuhkan manajerial yang baik dan mumpuni. Pengelolanya haruslah orang-orang yang berintegritas dan mengerti hukum-hukum syariat, sehingga harta tersebut dapat membawa kemaslahatan yang lebih besar bagi kehidupan umat.

Sebagai lembaga daerah yang terus tumbuh dan berkembang, kata Mahyuzar, BMK selaku pengelola zakat, infaq dan harta agama lainnya, semakin dituntut untuk memiliki manajerial yang mumpuni, manajemen yang berkualitas dan mau bekerja keras. 

“Indikasi keberhasilan suatu lembaga adalah bila adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan, serta dapat meningkatkan PAD bagi daerah. Kondisi tersebut hanya dapat dicapai apabila manajemennya selaku pelaksana lembaga dapat berjalan dengan baik,” kata Mahyuzar. 

Disebutkan, dengan kehadiran anggota yang baru di Baitul Mal Aceh Utara tentunya diharapkan akan tetap menjaga kesinambungan pengelolaan zakat , infaq, wakaf perwalian dan harta agama lainnya, serta memastikan bahwa roda organisasi BMK Aceh Utara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, Mahyuzar menyampaikan selamat kepada para calon anggota Komisioner BMK Aceh Utara periode 2023-2028 yang telah terpilih dalam proses fit & proper test yang dilaksanakan oleh DPRK Aceh Utara, khususnya Komisi V (lima). Dari hasil seleksi telah terpilih 5 orang yang dinyatakan lulus untuk mengisi Komisioner Baitul Mal, dan pada hari ini dilakukan penetapan dalam sidang paripurna Dewan.

Terimakasih dan apresiasi juga kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang telah melakukan kerja tahap awal dalam proses penjaringan calon Komisioner BMK Aceh Utara. Terpilihnya Komisioner BMK ini, tentu saja setelah melalui rangkaian proses seleksi yang panjang dan ketat, dimulai dari seleksi berkas administrasi, hingga tes tulis, dan seleksi terakhir dalam fit & proper test, sehingga saudara-saudara merupakan orang-orang pilihan, yang dinilai mampu menjalankan tugas-tugas pada Baitul Mal Aceh Utara mulai tahun 2023 sampai dengan 2028 nantinya.

Komisioner Badan Baitul Mal yang dilakukan penetapan pada hari ini, haruslah mampu bersikap netral, dan tidak bersikap diskriminatif terhadap masyarakat Aceh Utara nantinya. “Saya ingin mengingatkan, bahwa tugas adalah amanah dan kepercayaan yang harus di-emban sebagai pengabdian.”pumgkasnya. (*).







Post a Comment

Previous Post Next Post