Akademisi Puji MA soal Larangan Hakim Izinkan Nikah Beda Agama


Dr.Iswadi, M. Pd




Jakarta, newsataloen.com-Akademisi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul, Dr.Iswadi, M. Pd memuji soal larangan Hakim izinkan nikah beda agama.

"Kita puji Mahkamah Agung soal larangan nikah beda Agama," ujar pria kelahiran Aceh ini, Rabu 19/7/23).

Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA itu, katanya, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu," ucapnya.

ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam poin dua SEMA itu, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. katanya.

"Itu bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama," katanya lagi.

Selain itu, katanya, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.(Rizal Jibro).

Post a Comment

Previous Post Next Post