kabar daerah
MUI Semestinya Terlebih Dahulu Lakukan kajian Mendalam
Medan, newsataloen.com-Pakar God Particle Hypermetaphysisc Tasawuf yang juga Kepala Laboratorium Fisika Nuklir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sumatera Utara (FMIPA USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) semestinya terlebih dahulu melakukan pengkajian mendalam terhadap keberadaan ajaran Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) sebelum melarang kegiatan zikir MPTTI di Medan, Sumut.
Dr. Muhammad Sontang Sihotang, melontarkan masalah itu usai menjadi narasumber kegiatan “Kajian Tasawuf dan Bedah Buku Insan Kamil yang digelar Pondok Konstitusi DR. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH di Jalan Gaperta Ujung/Bakti Selatan 42 Tanjung Gusta Medan Helvetia Ahad (25/6/2023).
Menurut Dr. Muhammad Sontang Sihotang, munculnya anggapan MUI yang menilai ajaran MPTTI sesat karena menyebut Nabi Muhammad itu adalah Alloh, berangkat dari pemahaman yang sepotong-sepotong alias tidak utuh dan mendalam.
“Yang sebenarnya adalah bahwa MPTTI melihat sosok Nabi Muhammad SAW sebagai fenomena atas adanya Alloh, bukan Nabi Muhammad itu Alloh. Di situ letak miss persepsi MUI dalam melihat ajaran MPTTI,” ujar Dr. Muhammad Sontang Sihotang, yang juga Ketua Harian (Mudir) Jama’iyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah (Jatman) Sumut periode 2023-2028.
Pada Kajian Tasawuf dan Bedah Buku Insan Kamil tersebut turut hadir Abi Wahyu As Singkili mewakili Pimpinan MPTTI Abuya Syech Haji Amran Waly Al-Khalidi, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Prof. Dr. H. Ansari Yamama MA, Gubernur MPTTI Sumut Taufiqurrahman, Ketua Persatuan Pengamal Tarekat Islam Sumut Sutan Djalaluddin Siregar SH, Ketua MPTTI Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga M. Jamil dan undangan lainnya.
Abi Wahyu As Singkili mewakili Pimpinan MPTTI Abuya Syech Haji Amran Waly Al-Khalidi menjelaskan, MPTTI hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memperbaiki akhlak, menyebarkan cinta kasih antar sesama, penyucian diri atau meluruskan hawa nafsu melalui pendalaman Tasawuf, menyempurnakan ibadah semata karena Alloh, memahamkan Islam, iman dan ihsan sesuai syariat dan hakikat (bathin) secara seiring sejalan.
Beda Pandang Tafsir
Sementara Guru Besar UIN Sumut Prof. Dr. Ansari Yamama, MA menjelaskan, perdebatan sufisme dan syariat terjadi karena perbedaan cara pandang tafsir. Susah memang disatukan antara sufi dan syariat. Cara pandang yang berbeda itu terus terjadi sejak berabad-abad silam hingga saat ini. “Karena itu penyatuan cara pandang tafsir ini perlu dijembatani melalui mediasi atau muzakarah,” pesan Prof. Ansari Yamama seraya mengingatkan perbedaan cara pandang tafsir ini jangan sampai memecah belah persatuan Islam.
Sebelumnya Pimpinan Yayasan Pondok Konstitusi Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH mengatakan, “Kajian Tasawuf dan Bedah Buku Insan Kamil” digelar pihaknya sebagai bahan masukan para ahli terkait materi gugatan MPTTI terhadap MUI sebagai tergugat I dan Polda Sumut sebagai tergugat II yang isinya:
“Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum,” kata Ali Yusran Gea selaku Kuasa Hukum MPTTI.
Menurut Ali Yusran Gea, harusnya sidang pertama terkait gugatan itu diselenggarakan pada Kamis (8/5/2023), namun ditunda karena pihak MUI tidak hadir. Dijadwalkan pemanggilan kedua akan dilakukan Pengadilan Negeri Medan kepada pihak tergugat pada 6 Juli 2023. “Apabila pemanggilan kedua ini tidak dihadiri juga, maka hak tergugat menjadi hilang dan kasus gugatan jalan terus dengan menghadirkan saksi-saksi ahli dari MPTTI,” terang Ali Yusran Gea yang juga Calon Legislatif DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara.(bay/rel)
Via
kabar daerah
Post a Comment