kabar daerah
Kadis DP3AKB Aceh Timur Sampaikan Materi Pada Agenda Kegiatan Penurunan Angka Stunting
Aceh Timur, newsataloen.com - Kantor Kemnterian Agama Aceh Timur ( Kemenag ) pada Selasa, ( 21/06 ) melaksanakan agenda kerja pertemuan dengan para KUA di wilayah Aceh Timur dan Empat Kabupaten /Kota, guna Melaksanakan percepetan Penurunan anggka stunting di Indonesia dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, Lhok Semawe, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.
Kegiatan di pusatkan di Hal The Royal Hotel Idi Rayeuk Aceh Timur, Kegiatan di Buka oleh Asisten I Pemerintahan Aceh Timur, Safrizal Fauzi, S.STP, M.AP mewakili Plt.Sekda Aceh Timur yang juga Ketua TPPS
Muslidar, SH, Kadis DP3AKB Aceh Timur saat memberikan materi sebagai isian narasumber di acara tersebut menyebutkan, peran DP3AKB Dalam upaya penurunan angka Stunting pada dasarnya adalah pengertian Keluarga Berencana, Adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan umur ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, Perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas di atur dalam Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2009.
Yang bertujuanya untuk memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan Ibu, anak, keluarga dan Bangsa, mengurangi angka kelahiran adalah Untuk menaikan taraf hidup rakyat dan Bangsa, memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB Yang berkualitas termasuk upaya - upaya yang menurunkan angka kematian Ibu, Bayi dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.
Jadi tugas pokoknya di kami DP3AKB adalah, Pelaksaan Advokasi dan Koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB, Penyelenggaraan komunikasi, Imformasi dan edukasi di bidang KB, Penetapan perkiraan Pengendalian penduduk secara Nasional, termasuk pula bagi penyuluh KB petugas lapangan PKB dan TPK , penyediaan alat, obat KB dan Kontrasepsi dan poin - poin penting lainya menyangkut KB.
Semua ini yang kami sampaikan berdasarkan landasan hukum, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, Perban Ran - Pasti tahun 2021 - 2024, SK TPPS Bupati Aceh Timur No. 440/158 tahun 2023.
Jadi Tim Percepatan Penurunan Stunting ( TPPS) adalah lembaga koordinasi lintas sektor dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting di tingkat pusat dan Daerah.," Terang Muslidar.
Hadir pada acara tersebut di antaranya, Kasi Bimas Kemenag ke Lima Kabupaten / Kota, APRI, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Cabag Aceh Timur, Ketua Satgas , KUA di Lima Wilayah Kabupaten / Kota.(M.Thaib)
Via
kabar daerah
Post a Comment