kabar daerah
Fattah Fikri: Hymne Lagu "Aceh Mulia " Mengapa Tidak Pernah Mengema, Padahal Legal Standingnya Sangat Kuat
Aceh Timur, newsataloen.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Fattah Fikri berharap kepada Forkopimda Kabupaten Aceh Timur agar membentuk Qanun Aceh Timur terkait Hymne Lagu " Aceh Mulia" hal ini sejalan dengan instruksi Pj.Gubernur Aceh menyangkut pelaksanaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh di seluruh Instansi dan kelembagaan Pemerintahan di Kabuapten / Kota di Provinsi Aceh, bahkan instruksi tersebut dapat dilaksanakan setiap hari Kamis.
Kami mempertanyakan mengapa Hymne Lagu " Aceh Mulia " tidak pernah terdengar setiap kegiatan Dinas dan Instansi yang ada pada kegiatan - kegiatan yang sifatnya serimonial, kita berharap atas Intruksi bapak Pj. Gubernur Aceh menyangkut tiga hal tersebut Himne Lagu Aceh Mulia mengema di tanah rencong termasuk di jajaran Instansi Pendidikan ,"kata Politisi Partai Aceh pada media ini, Selasa ( 06/06 ), saat berlangsungnya diskusi ringan di Chanel Kupi Peureulak dengan beberapa tokoh dan para Pemuda.
Perlu kami sampaikan, Himne lagu Aceh Mulia merupakan Himne resmi Aceh di nyanyikan setelah Shalawat Badar dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, karya seniman Aceh Mahrisal Rubi ini telah ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan Aceh sesuai dengan Qanun Aceh nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh, DPRA bersama Pemerintah Aceh yang telah menetapkan Qanun tersebut.
Aceh memiliki berbagai kewenangan khusus ( Lex Specialis ) seperti yang diamanhkan dari hasil kesepakatan Nota Sesepahaman di Helsinki perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka dan Undang - Undang nomor 11Tahun 2006 Pemerintah Aceh yaitu Aceh berhak memiliki Bendera, , Lambang, dan Himne yang tertuang dalam qanun Aceh.
Adapun Dasar Hukum Himne Aceh yakni pasal 18b ayat (1) Undang - Undang Dasar Tahun 1945, Undang - undang nomor 44 tahun 1999 dan pasal 248 ayat ( 2) dan ayat (3), Undang - undang Nomor 11 tahun 2006 yang merupakan turunan dari butir 1.1.5 dari Mou Helsinki, dasar hukum itu menetapkan bahwa pengaturan lebih lanjut tentang Himne akan di tuangkan dalam qanun Aceh ," Ujar Bang Tatah sapaan akrabnya.(M.Thaib)
Via
kabar daerah
Post a Comment