Aceh Timur, newsataloen.com -Sungguh sangat Dilema penegakan hukum terhadap kasus pencuri uang negara sinonimnya koruptor di Aceh timur, baik itu setiap instansi dan desa desa yang pengelolaan dana desa dari 2015 sampai 2022 banyak terjadi indikasi korupsi.
Dari sejak TA 2015 yang merupakan tahun perdana pengunduran ADD untuk seluruh Desa di Indonesia, banyak indikasi korupsi yang di laporkan ke pihak penegak hukum yang ada di Aceh timur tak prosional dalam mengambil sikap tegak terhadap tikus tikus berdasi dan berwisata.
Salah satu indikasi korupsi yang di duga pelakunya seorang keucik(KADES) di desa Matang pineung kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh timur.
"Kerugian yang di perkirakan mencapai ratusan juta yang diduga dari kegiatan fiktif,kegiatan yang tidak sesuai dengan spect serta pengelembungan harga barang (mark-up) di setiap tahun anggarannaya".ungkap Ishak yang merupakan salah satu masyarakat yang yang kritis terhadap kinerja Muhammad Yunus kades Desa Matang Pineung, yang terkesan oleh sebagian masyarakat kebal terhadap hukum.tutur Ishak dengan nada kecewa.
Zulfakri yang merupakan salah satu tim Investigasi di Badan Advokasi Indonesia (B.A.I), kepada media ini Minggu (14/5/2023) mengharapkan kepada APH agar menjunjung tinggi integritas sebagai terhadap penegakan hukum di Aceh timur.(Tim).
Post a Comment