Semua Bangunan Tanpa Izin Disepanjang Jalan eks PT AAF Segera Digusur




Aceh Utara, newsataloen.com -PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Aceh Utara sebentar lagi akan menggusur 130 bangunan liar berupa kedai atau kios milik pedagang kecil yang dibangun sepanjang jalur kiri kanan jalan keluar masuk Kawasan Industri Hijau (Green Industrial Cluster).


Surat perintah bongkar atau pindah sudah dibagikan kepada semua pemilik bangunan atau kios sejak 24 Maret 2023 lalu bahkan beberapa hari belakangan ini PT PIM juga sudah mengingatkan kembali melalui Pemberitahuan yang ditulis di balliho dan dipasang disisi jalan mulai simpang jalan Medan Banda Aceh Gampong Uteun Gelinggang hingga simpang Rel KA Kedai Krueng Geukueh.


Pantauan Media ini hingga Senin, 15 Mai 2023 belum ada satupun yang membongkar atau pindah. Saat ditanyakan kepada pemilik bangunan, kenapa belum dibongkar. Mareka menjawab, “masih menunggu bantuan biaya pindah, kami pedagang miskin yang tidak memiliki lahan atau kedai tempat berjualan”. sebutnya.

Dalam surat yang dibagikan kepada pedagang antara lain disebutkan, selain kawasan lahan yang ingin digusur tersebut termasuk jalur pipa gas bertegangan tinggi juga jalur pipa air baku pabrik disamping itu sering terjadi kemacetan terutama dipersimpangan jalan utama keluar masuk ke IMIA PT PIM.

Kepada para pemakai diharapkan dapat segera memindahkan semua bangunan mulai tanggal 03 sampai tanggal 23 Mai 2023 . Surat yang ditandatangani Saifuddin Noerdin (Staf Dirut untuk pengelola & pengembang IMIA) disebutkan, perusahaan akan malakukan starilisasi dan pembersihan pada 23 Mai 2023.

Terhadap rencana tersebut kalangan pemilik bangunan menyebutkan “Entahlah,” kemana kami akan dipindahkan, “kami belum tahu”, keluhnya. 

Kaitan pemindahan pedagang yang akan tergusur itu Camat Dewantara, Nawafil Mahyudha saat ditanya mengatakan, kalau untuk pedagang ikan akan dipindahkan kepasar ikan yang sudah ada, sementara untuk pedagang sayur ke Pasar Rakyat yang sudah dibangun disamping pasar ikan dan untuk pedagang lainnnya sementara bisa disisi lapangan. 


Salah seorang pemilik bangunan dan pedagang ikan di jalur jalan IMIA tersebut, Dek Nun mengatakan, kami belum pindah, kami ingin lihat dulu pada hari starilisasi dan pembersihan yang sudah diumumkan dan ditetapkan itu hingga mana batas lahan milik PT PIM. (Ucr) 

Post a Comment

Previous Post Next Post