nasional
Ombusdsman RI Sampaikan Hasil Temuan Terkait Meninggalnya Pengguna Lift di Bandara KNIA
Medan, newsataloen.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menyampaikan hasil temuan maladministrasi terkait dengan meninggalnya pengguna lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam temuan Ombudsman Sumut yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terdapat tiga aturan yang dilanggar PT Angkara Pura Aviasi (APA). Pertama, UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dan ketiga adalah Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang Pelanggaran Bidang Penerbangan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya elevator.
“Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT APA,” kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Jumat (12/5/2023).
Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevator dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat.
“Elevator terbuka di lantai 3 yang bukan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergency dan calling operator tidak berfungsi dengan baik,” ungkap Abyadi.
Abyadi juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lift ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA.
“Tidak tersedianya sarana informasi publik pada Bandara KNIA seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan,” ujar Abyadi.
Karena itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggung jawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di Bandara KNIA.
“Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban,” tukas Abyadi.(bay/rel)
Via
nasional
Post a Comment