ekonomi
Ketua PII Kabupaten Aceh Timur Nilai DPRA Tidak Konsisten Dengan Qanun LKS di Aceh
Aceh Timur, newsataloen.com -Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Timur Reza Nuarif, SE Menilai DPRA tidak Konsisten Dengan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh.
Reza menjelaskan seharusnya DPRA jangan pimplan dalam membuat Qanun tentang lembaga keuangan syariah mengingat hal tersebut menjadi salah satu keunggulan Aceh dalam memperjuangkan syariat Islam.
"DPRA seharusnya tidak pimplan dalam membuat Qanun tentang lembaga keuangan syariah, seharusnya ketika terjadi permasalahan yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia bukan bank nya yang dihilangkan akan tetapi manajemen dan sistem yang di dalam bank tersebut yang harus di perbaiki, mengingat Qanun No 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah merupakan salah satu cara memperjuangkan syariat Islam" ucap Reza dalam siaran persnya kepada media ini, Jum'at (12/5/2023).
Reza juga menambahkan "jika kepercayaan masyarakat Aceh sudah hilang kepercayaan terhadap Bank Syariah Indonesia(BSI) seharusnya DPRA bukan merevisi Qanun tentang LKS dan meminta Bank Konvensional hadir kembali ke Aceh seperti yang beredar di media sosial akan tetapi manejemen dan sistem di bank yang harus di perbaiki. (rls).
Via
ekonomi
Post a Comment