Ketua DPRK Aceh Timur Sampaikan Ke Pj.Bupati Mari Bentuk Qanun Terkait Muatan Lokal


Fattah Fikri


Aceh Timur, news ataloen.com - Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, saat membuka sidang paripurna LKPJ Bupati Aceh Timur 2022 di ruang sidang DPRK Aceh Timur di pusat Pemerintahan Aceh Timur,Jumat ( 26/ 05) turut menyampaikan bahwa Kabupatan Aceh Timur sudah sepatutnya memiliki Qanun terkait Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Santra Aceh, sebagai acuan pelaksanaan muatan lokal bagi masyarakat Aceh Timur.


Penyampaian hal tersebut oleh Bang Tata sapaan seharian Fattah Fikri kepada PJ.Bupati Aceh Timur, Ir.Mahyuddin, M.Si dan Jajaran OPD pada kegiatan Sidang Paripurna LKPJ 2022.


Menurut Putra Asli Peureulak, Politisi Partai Aceh ( PA) tersebut, hal ini di anggap penting, karena selama ini hampir secara keseluruhan yang sifatnya muatan lokal, bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh sudah tidak begitu nampak geliatnya bentuknya ditengah - tengah masyarakat termasuk kalangan generasi saat ini tidak faham apa itu dan bagai mana Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh ," Terangnya.


Kami menyambut positif Intruksi Pj. Gubernur Aceh yang menginginkan di Wilayah Provinsi Aceh Menjalankan muatan lokal terkait, Bahasa, Aksara dan Sastra Aceh dilaksanakan di Aceh.



Sebagai mana Instruksi Pj. Gubernur Aceh yang dikeluarkan dalam rangka melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Poin pertama instruksi tersebut meminta para pihak untuk merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, mengembangkan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh.


Poin selanjutnya, Pj.Gubernur Aceh juga menginstruksikan kepala SKPA dan kepala biro serta pimpinan BUMA untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis. Para pimpinan diminta tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa-bahasa lainnya di Aceh.



Dan menginstruksikan kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, pimpinan BUMN dan pimpinan perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis. Sementara bupati/wali kota diminta menetapkan penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi sebagai alat komunikasi setiap Kamis.


"Bupati/walikota, kepala SKPA, kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, kepala biro, pimpinan BUMN dan perbankan serta BUMA untuk menerapkan penggunaan aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam bahasa Indonesia," bunyi poin kelima instruksi tersebut. (M.Thaib)

Post a Comment

Previous Post Next Post