Aceh Timur, newsataloen.com - Anggota Badan Advokasi Indonesia Menindak lanjut keluhan warga Desa Bagok Panah Sa Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur karena merasa di anak tirikan oleh keuchik Gampong Bagok Panah Sa.
Salah satu Anggota Investigasi Badan Advokasi Indonesia Razali atau sering disapa nyakli coba memediasi kisruh mengenai hak berapa warga yang tidak mendapatkan bansos BLT Extrim, pada hal mereka di katagorikan sebagai penerima Bansos tersebut.
"Saya mencoba memediasi antara warga yang tidak mendapatkan bantuan BLT ekstrem dengan Keuchik setempat untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada" ucap nyakli
Razali juga menambahkan bahwasanya jauh hari sebelumnya Rustam selaku keuchik,sudah berjanji kepada Warganya untuk melakukan rapat dengan beberapa perangkat Desa untuk membahas permasalahan ini
"Pada awal Keuchik berjanji pada tanggal 20 mei 2023,tepatnya sabtu malam akan kami adakan rapat di menasah dengan melibatkan perangkat, itu ungkapan Rustam selaku keusyik desa tersebutakan tetapi Keuchik tidak memenuhi janjinya untuk mengadakan rapat tersebut." Ucap nyakli
Salah satu warga,Murida yang suami nya sakit menahun dan kurang mampu mengatakan,"Selama.penyaluran bansos/BLT DD, saya memang menerima tapi setelah ada penetapan penyaluran BLT Extrem ditahun 2023 kok nama saya di coret dan saya tidak mendapat kan Lagi Bantuan BLT Extrem di tahun 2023 ini" ucapnya
Menurut Kusmiadi yang juga salah satu warga Bagok Panah Sa menjelaskan tentang bagaimana tata cara dan kriteria penyaluran BLT ekstrem tersebut.
"Berdasarkan INPRES NO 4 tahun 2022 tentang percepatan pengahapusan kemiskinan extrim,jelas tertera dalam tata cara penyaluran dan kriteria penerima bantuan sosial tersebut".kata Kusmiadi yang juga merasa di anak tirikan.
"Kami atas nama BAI berharap kepada pemerintah Desa Bagok Panah Sa agar segera mengambil kebijakan supaya tidak terjadi kesenjangan sosial yang meluas bahkan sampai ke ranah hukum nantinya"..tutup Rajali dengan nada kesal.( fikri).
Post a Comment